Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan

Hingga Masa Kerja Berakhir, Tim Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Penyerang Novel, Beda dengan Kasus Kopi Sianida

Hingga Masa Kerja Berakhir, Tim Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Penyerang Novel, Beda dengan Kasus Kopi Sianida
Novel Baswedan. (beritasatu.com)
Senin, 08 Juli 2019 12:11 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, 8 Januari lalu. Hingga masa kerjanya berakhir pada 7 Juli 2019, tim bentukan Kapolri ini gagal mengungkap penyerang Novel, apa lagi dalangnya.

Seperti diketahui, penyerangan terhadap Novel menggunakan air keras, menyebabkan mata kiri penyidik KPK itu kehilangan penglihatan, meskipun sudah menjalani perawatan hingga ke Singapura.

Dikutip dari beritasatu.com, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan sudah pesimis dengan kinerja tim gabungan sejak pertama kali dibentuk Kapolri. Dilihat dari komposisinya, dari 65 anggota tim, 53 diantaranya berasal dari unsur Polri.

Sementara saat pertama kali kasus ini mencuat diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.

''Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo. Sayangnya, Presiden seolah-olah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal salah satu janji politiknya dalam isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK,'' kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Wana Alamsyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Selain itu, Wana mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim tersebut sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka. Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu.

Selain itu, hasil plesir Tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik. Wana menyatakan, hal tersebut mengindikasikan ketidakseriusan tim tersebut.

''Sebab sejak tim dibentuk tidak permah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan,'' katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun membandingkan kasus Novel dengan kasus lainnya yang ditangani kepolisian. Dalam konteks waktu penyelesaian, kepolisian mampu menangkap pelaku kasus pembunuhan di Pulomas dalam jangka waktu 19 jam pascapenyekapan korban.

''Sedangkan untuk kasus Novel waktu penyelesaiannya lebih dari dua tahun. Hal ini diduga karena adanya keterlibatan elite atas penyerangan Novel,'' tegasnya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai tidak adanya transparansi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Koalisi Masyarakat membandingkan kasus Novel dengan kasus pembunuhan Mirna atau kasus 'kopi sianida' pada 2016.

Dalam menangani kasus Mirna, Kepolisian selalu menyampaikan perkembangannya mulai dari tindakan autopsi hingga proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

''Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan kasus Novel. Seharusnya Kepolisian menangani setiap kasus secara proporsional dan setara agar tercipta keadilan,'' katanya.

Apalagi, kata Wana, intimidasi terhadap aktivis antikorupsi bukan hanya kali ini saja. Berdasarkan catatan ICW terdapat 91 kasus yang memakan 115 korban dari tahun 1996-2019. Kasus terakhir menimpa dua komisioner KPK yang diteror menggunakan bom.

''Sayangnya negara tidak hadir dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Padahal Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' kata Wana yang juga peneliti ICW.

Untuk itu, kata Wana, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti ICW, KontraS, LBH Jakarta, YLBHI, Amnesty Internasional dan Change.org menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen merupakan salah satu wujud komitmen Presiden dalam menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi.

''Kami juga mendesak Tim Satuan Tugas menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/