Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris

Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke Luar Negeri

Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke Luar Negeri
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). (liputan6.com)
Jum'at, 04 Oktober 2019 22:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana, ke luar negeri. Keduanya merupakan saksi atas kasus kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

''Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan, sejak 26 April 2019 sampai 26 Oktober 2019,'' ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019), seperti dikutip dari liputan6.com.

Sunjaya dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dalam kasus suap, dia dijerat bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Sunjaya divonis 5 tahun penjara sedangkan Gatot dihukum 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Seiring berjalannya proses hukum, KPK pun menjerat Sunjaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menyamarkan asetnya dari hasil korupsi untuk mengelabui penegak hukum.

Jeratan Pasal

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.

Sehingga, total Sunjaya menerima uang sebesar sekitar Rp 51 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/