Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional

Disdukcapil Siap Beri Rekomendasi Bagi Warga Pendatang

Kamis, 04 Oktober 2012 01:26 WIB
Penulis: Wawan
Disdukcapil Siap Beri Rekomendasi Bagi Warga PendatangDrs.M. Nizam
DUMAI, GORIAU.COM - Bagi warga pendatang yang ingin menetap di Kota Dumai dan ingin mengurus e-KTP, cepat-cepatlah melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil). Karena instansi tersebut siap melayani dan siap memberikan rekomendasi pengurusan e-KTP secepatnya.


''Namun sebelum itu, bagi warga pendatang terlebih dahulu harus mengurus surat pindahnya dulu. Atas dasar surat pindah tersebutlah, kita bisa memberikan rekomendasi secepatnya,'' sebut Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Drs.M. Nizam kepada dumaikota.go.id sebagaimana dikutip goriau.com, Selasa (2/10/2012).


Dan tanpa surat pindah itu, Disdukcapil tidak akan memberi rekomendasi. " Rekomendasi yang kita berikan ini dapat diteruskan ke Kantor Lurah setempat dimana yang bersangkutan ingin tinggal. Dan nantinya, kantor Lurah setempat akan memberikan surat keterangan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK)," jelasnya.


Berdasarkan Surat Keterangan itu lagi. " Kantor Camat setempat akan memprint KK yang bersangkutan. Dengan adanya KK itu setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Barulah yang bersangkutan bisa langsung mengurus e-KTP mereka," ujarnya.


Apakah itu memerlukan jangka waktu yang lama? M.Nizam mengatakan mengurus e-KTP tidak sama mengurus KTP-KTP tempo dulu lagi. " Warga tidak harus menunggu waktu enam bulan lagi, baru KTP nya ke luar. Saat ini kalau yang bersangkutan aktif dan terus jemput bola, beberapa hari saja bisa siap," tegasnya.


Saat ini, ia mengatakan dari jumlah wajib KTP sebanyak 183.548 jiwa. sedangkan yang baru mengurus e-KTP sebasar 98,08 persen. Sedangkan 0,2 persen warga Dumai tercatat belum mengurus E-KTP. " Saya pun tidak tahu alasannya, kemungkinan saya rasa ada sebagian warga yang pindah atau meninggal. Dan jumlah 0,2 itu jelas akan terisi lagi, menyusul ada warga pendatang," terangnya lagi. ***

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/