Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris

Lelaki Muda Bertato Ditangkap Polisi Karena Perkosa Anak Tetangga

Lelaki Muda Bertato Ditangkap Polisi Karena Perkosa Anak Tetangga
Jum'at, 25 Desember 2015 21:36 WIB

LAMPUNG - Polisi di Lampung Timur menangkap seorang lelaki muda yang diduga melakukan tindakan perkosaan. Penangkapan dilakukan usai perkosa anak tetangga yang masih dibawah umur. Lelaki bernama Edwin Efendi ,19, yang kedua lengannya dipenuhi tato bergambar bunga ditangkap anggota Polsek Way Jepara, Lampung Timur, pada Kamis (24/12/2015) malam.

Korban kekerasan seksual berinitial AV, 15, yang merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP mengaku, tidak bisa berbuat banyak saat tetangganya membekap menyergapnya di dapur lalu membekap mulutnya.

Tapi, menurut pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, tersangka tidak mengakui melakukan kekerasan seksual terhadap AV yang merupakan tetangganya.

“ Saya tidak memperkosa tapi atas dasar suka sama suka. Kebetulan sore itu saya lihat AV sendirian di rumah. Saya lewat dapur saya lihat AV sedang makan langsung saya peluk dan saya ajak berhubungan. Mulutnya saya bekap karena saya lihat AV kesakitan. Setelah selesai saya pulang ke rumah,” ujar tersangka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Bripol Hermansyah menjelaskan.

“Kami dapat laporan orang tua korban dan langsung menangkap tersangka yang mengaku melakukan perbuatan asusila berdasarkan suka sama suka tidak ada paksaan. Kami lakukan penangkapan karena yang menjadi korban perbuatan asusila ini anaknya masih di bawah umur maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun,” ungkap Bripol Hermansyah kepada awak media. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/