Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional

Terbukti Edarkan Sabu, Mantan Kapolsek Menangis Divonis 8,5 Tahun Penjara

Terbukti Edarkan Sabu, Mantan Kapolsek Menangis Divonis 8,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. (int)
Kamis, 09 Agustus 2018 06:56 WIB
MEDAN - Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/8), menjatuhkan vonis 8,5 tahun kurungan penjara kepada AKP Raden Heru Sulistio. Mantan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut itu terbukti bersalah, mengedarkan 98,74 gram sabu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

''Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan serta membebankan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar diganti dengan satu bulan penjara,'' kata hakim ketua, Nazar Efriandi.

Dalam kasus ini, AKP Raden Heru Sulistio tidak sendirian. Dua terdakwa lain, yakni Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto juga dihukum 8,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa.

''Terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini,'' kata penasihat hukum terdakwa, Guntur Peranginangin, usai sidang.

Usai mendengar vonis, AKP Raden Heru Sulistio tampak menangis. Tangisnya terus berlanjut hingga dibawa pengawal tahanan menuju sel sementara PN Medan.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diringkus Ditres Narkoba Polda Sumut di Swalayan Maju Bersama, Jl Tritura, Marendal, Medan, 9 Desember 2017. Penangkapan Heru yang merupakan mantan Kapolsek Sipirok, Tapanuli Selatan, tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Polisi yang menyaru sebagai pembeli lalu memesan sabu dan bertemu dengan Heru. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa orang lain.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/