Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23

KPK Terima 7.000 Laporan Korupsi Pejabat dari Istri Bupati, Sekda dan Kepala Bappeda

KPK Terima 7.000 Laporan Korupsi Pejabat dari Istri Bupati, Sekda dan Kepala Bappeda
Ketua KPK Agus Rahardjo (pakai batik). (kumparan)
Sabtu, 06 Oktober 2018 07:04 WIB
JAKARTA - Informasi tentang korupsi para pejabat daerah, banyak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari orang-orang terdekat kepala daerah.

Dikutip dari liputan6.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK 7.000 laporan dari istri kepala daerah (istri bupati dan istri walikota), Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Bappeda tentang korupsi pejabat daerah.

''Kemudian setelah kami pelajari dan pantau laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan,'' kata Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).

Disampaikan Agus, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor, lanjut dia, akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,'' tutur Ketua KPK seperti dilansir Antara.

Mudah Ditebak

Agus mengatakan, jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Dia menilai, modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca.

''Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum,'' kata Agus.

Namun, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini.

''Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK,'' ujar Agus.

Menurut dia, sebenarnya KPK bukan hanya melakukan penindakan semata. Tapi juga menyosialisasikan tentang pencegahan korupsi.

''Bahkan anggaran kami terbanyak adalah untuk melakukan sosialisasi dari pada penindakan. Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah,'' kata Agus. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/