Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Korbannya Genderuwo Balas Dendam

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Korbannya Genderuwo Balas Dendam
Ahmad Dhani bersiap mengikuti persidangan. (suara.com)
Senin, 26 November 2018 17:42 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut musisi Ahmad Dhani, kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dua tahun penjara.

Dikutip dari suara.com, dakwaan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

''Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,'' kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA). 

''Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,'' katanya. 

JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartusim Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan. 

''Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui Kementerian Kominfo RI juga,'' katanya.

Tuntutan tersebut tentu mengecewakan bagi Ahmad Dhani. Apalagi, sebelumnya ayah Al, El dan Dul itu menganggap lelucon jika tuntutannya lebih tinggi yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Meski akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.

Genderuwo Balas Dendam

Kekecewaan Ahmad Dhani disampaikan melalui pesan singkat, yang ia kirim kepada sejumlah media massa dan juga diunggah di Instagram-nya. Tulisan tersebut berbunyi:

''Kepada rekan media, hari ini saya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayangnya JPU tidak bisa membuktikan korban subjek hukum pidana tersebut,'' tulis Ahmad Dhani.

''Terbukti hari ini JPU tidak bisa menyebut siapa korban yang terserang ujaran kebencian tersebut. Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah genderuwo sontoloyo balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun,'' sambung Ahmad Dhani.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku tak sabar menanti jaksa membacakan tuntutan. Menurut Dhani, kalau tuntutan yang diterimanya lebih tinggi daripada yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia menganggapnya sebagai lelucon.

''Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada Ahok. Itu adalah lelucon of the year, jokes of the year,'' kata Ahmad Dhani.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/