Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
17 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan

Kata Mahfud MD, Jokowi Mungkin Saja Kalah di MK, Suara Prabowo Jadi 55 Persen

Kata Mahfud MD, Jokowi Mungkin Saja Kalah di MK, Suara Prabowo Jadi 55 Persen
Mahfud MD. (jpnn)
Kamis, 23 Mei 2019 17:37 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK mungkin saja memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Selasa (21/5/2019) dini hari, KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.

Dikutip dari tribunnews.com, namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan MK memutuskan Prabowo-Sandi yang mendapatkan 55 persen dan Jokowi-Ma'ruf 45 persen.

Mahfud MD megatakan hal itu dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019). Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

''Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja Prof?'' tanya pembawa acara.

Mahfud lalu menjawab, bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

''Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu,'' ujar Mahfud MD.

''Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu,'' tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu. Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

''Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi,'' kata Mahfud MD.

Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka. Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Tak tanggung-tanggung bahkan angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

''Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka,'' tutur Mahfud MD.

''Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo.''

''Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka.''

MK Bisa Ubah Suara

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara soal peluang kemenangan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya. Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

''Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR.''

''Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya.''

''Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan.''

''Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi.'' ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwww