Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Proyek REDD+ Aceh Masih Terkatung-katung

Proyek REDD+ Aceh Masih Terkatung-katung
Sabtu, 24 Oktober 2015 15:34 WIB
BANDA ACEH - Kondisi proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) Aceh masih terkatung-katung dan menunggu kebijakan pemerintah  pusat.


Kondisi itu mencuat dalam diskusi terbatas terkait REDD+ Aceh yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan FFI di Banda Aceh, Jumat 23 Oktober 2015.

Ketua Tim Task Force REED+ Aceh, M Daud mengatakan kondisi yang sama juga terjadi di sepuluh provinsi lainnya, yang menjadi proyek percontohan REDD+ Indonesia. “Ini terjadi setelah pembubaran Badan Pengelola REDD ,” katanya.

BP REDD+ Nasional dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kewenangan lembaga ini kemudian berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Daud, Aceh dan provinsi lainnya telah menyiapkan dokumen rencana strategis dan implementasi REDD+ di daerah dan telah menyerahkan kepada Kementerian terkait. “Kami masih menunggu kabar dari kementerian,” ujarnya. Aceh sendiri menyelesaikan dokumen tersebut pada 2014 lalu.

Dia juga memaparkan, prinsip utama REDD+ adalah perbaikan tata kelola hutan dan lahan, bukan semata-mata mengejar insentif/kompensasi dari negara donor.

Kompensasi yang dimaksud adalah dari Norwegia yang yang memberikan kontribusi kepada Indonesia berdasarkan pengurangan emisi yang terverifikasi yang sejalan dengan skema REDD+, yang dituangkan dalam Surat Niat (Letter of Intent atau LoI) pada 26 Mei 2010. Atas dasar itulah, pada bulan September 2010, Presiden Yudhoyono mendirikan Satuan Tugas REDD+.

Dalam diskusi kajian dokumen Stategi dan Rencana Aksi (SRAP) REDD+ Aceh tersebut, juga ditemukan masih adanya sejumlah kekurangan dalam dokumen yang menjadi prasyarat pilot project REDD+.

Ketua Tim Kajian SRAP REDD+ WALHI Aceh, Bakti Siahaan berpendapat REDD+ secara nasional maupun Aceh belum mempunyai konsep target capaian yang rill. “Apakah untuk pemulihan kawasan, perlindungan atau memperkuat daya lenting masyarakat terhadap perubahan iklim,” ujarnya.

Program strategis yang disampaikan dalam dokumen SRAP REDD+ Aceh, juga masih berupa konsep terbatas tanpa agenda rinci terkait model apa yang digunakan dalam menyukseskan setiap program.

Yang terbaca oleh publik adalah rencana aksi tersebut masih banyak bersifat himbauan, tidak bisa dieksekusi. “Diperlukan komitmen dan kajian lanjut untuk strategi dan rencana aksi,” kata Bakti.

Sementara itu akademisi dari Universitas Syiah Kuala, DR Syahrul mengatakan lembaga task force yang telah terbentuk masih kurang implementatif sehingga penting dilakukan upaya-upaya yang konkrit, termasuk dukungan anggaran dari Pemerintah.

Soal pendanaan juga penting mendapat perhatian lebih untuk mendukung setiap rencana dalam penurunan emisi karbon tersebut.

REDD+ di Indonesia berkaitan dengan komitmen pemerintah masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi CO2 Indonesia sampai 26 persen. Dengan adanya dukungan keuangan internasional, Presiden Yudhoyono juga berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 41 persen. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Umum, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/