Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
21 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
8 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
21 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
5
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
6
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Home  /  Berita  /  Badminton
Kisruh PPP

Sesepuh PPP Klaim Keputusan Menkumham, Buah dari Usulan Mereka

Sesepuh PPP Klaim Keputusan Menkumham, Buah dari Usulan Mereka
Para tokoh dan sesepuh Partai Persatuan Pembangunan saat melakukan konfrensi pers terkait turunya surat keputusan Kemenkumham. (foto: daniel)
Kamis, 18 Februari 2016 15:27 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Sesepuh dan pendiri partai yang terdiri dari Muchtar Aziz, Aisyah Aminy, Armen Remy, Sjaiful Rachman dan Zain Badjeber. Mengklaim bahwa keputusan Kemenkumham atas kisruhnya Partai Persatuan Pembangunan dengan nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tentang pengesahan kembali susunan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang merujuk ke Mukatamar Bandung, adalah hasil dari bisikan mereka.

Hal tersebut disampaikan para sesepuh dan pendiri PPP, pada saat konfrensi pers di Restoran Puang Oca Senayan, Kamis (18/02/2016) siang.

"Keputusan Kemenkumham adalah keputusan cerdas, dimana Menteri Yasona H Laoly, ternyata lebih jeli melihat kekisruhan yang terjadi di Partai kami. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari apa yang sudah kita lakukan selama tiga bulan turun langsung, dan memberikan penjelasan-penjelasan ke Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kementerian Hukum dan Ham," terang Muchtar Aziz.

Atas turunya surat keputusan tersebut, pihak Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan oleh Kemenkumham tersebut, mengaku sangat senang. Dengan demikian peluang untuk perdamaian ditubuh partai berlambang Kabah tersebut bisa cepat terealisasi.

Sementara pendiri partai lainya, yakni Zain Badjeber berpendapat, baik itu kubu Romi dan kubu Djan Farid bisa melakukan islah sebelum muktamar kembali digelar pada 8 April 2016. "Ini jerih payah para orang tua yang sudah berumur 80 tahun keatas, mohon adik-adik kita bersatulah, dan hargai apa yang sudah kita lakukan demi keutuhan partai yang kita cintai ini," tukasnya.

Dalam keputusan Menkumham sendiri telah memutuskan untuk kembali mengacu kepada keputusan Muktamar Bandung Tahun 2011. Intinya menurut Zain, kepengurusan saat ini masih ditempati pengurus lama dan masih di Ketuai Surya Dharma Ali.

"Mari lupakan kesalahan yang sudah lampau, kita songsong kembali masa depan, siapapun yang sudah berbuat salah kita ajak kembali kejalan yang benar," pungkasnya. ***

wwwwww