Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
14 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Mendikbud: Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Bermasalah Hukum

Mendikbud: Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Bermasalah Hukum
Anies Baswedan (Tabloid pendidikan)
Senin, 16 Mei 2016 17:38 WIB
Penulis: ANTARA

Palembang - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menegaskan siswa bermasalah dengan hukum dilarang dikeluarkan dari sekolah, namun mereka perlu pembinaan. "Jadi salah, bila sekolah mengeluarkan anak didiknya karena terkait kenakalan mereka," katanya usai membuka Olimpiade Sains Nasional di Palembang, Senin (16/5/2016).

Anies mengatakan, memang bila ada permasalahan siswa di sekolah ada pelaku dan korban dan keduanya memerlukan pembinaan. "Jadi, bukan jalan keluar terbaik bila siswa melakukan kekerasan diluarkan dan itu keliru," ujar dia.

Namun, dia menilai, keduanya memerlukan bimbingan baik melalui guru maupun psikologi sehingga mereka tidak berbuat lagi. “Keduanya perlu pembinaan dan bukan hanya korban saja," katanya.

Memang, lanjut menteri, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kenakalan siswa di sekolah pihaknya sekarang telah membentuk gugus pencegahan kekerasan di sekolah-sekolah. "Sekolah wajib membentuk gugus pencegahan kekerasan dan itu sudah ada keputusannya," ujarnya.

Dia mengatakan, kesemuanya itu tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum terhadap anak didik. Gugus pencegahan kekerasan tersebut anggotanya terdiri dari orang tua dan guru. "Yang jelas, gugus pencegahan itu untuk mendeteksi agar dapat mencegah supaya tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan," demikian Anies Baswedan.

Editor:TAM
Kategori:Badminton, Umum, Beladiri
wwwwww