Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
4
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Fraksi PPP DPR: Perpanjangan Kapolri, Presiden Bisa Terbitkan Perppu

Fraksi PPP DPR: Perpanjangan Kapolri, Presiden Bisa Terbitkan Perppu
Anggota DPR fraksi PPP, Arsul Sani.
Selasa, 14 Juni 2016 13:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Masa jabatan Kapolri Jenderan Badrodin Haiti bisa diperpanjang kembali karena per 24 Juni 2016 yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Ri fraksi PPP Arsul Sani kepada GoNews Group, Selasa (14/06/2016) di Gedung DPR RI.

"Karena sampai saat ini Presiden belum mengajukan nama-nama calon pengganti Kapolri, jadi Presiden bisa menerbitkan Perppu soal perpanjangan," ujarnya.

Idealnya kata dia, di minggu ketiga bulan Juni ini DPR sudah menerima nama calon Kapolri. Sehingga DPR punya waktu leluasa. "Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni, karena DPR dalam posisi yang sulit, 20 hari kerja dan akan berbenturan dengan lebaran Idul Fitri," tukasnya.

"Walaupun cuma libur lebaran, katakanlah cuma seminggu, tapi dalam peraktiknya sering molor juga. Itu yang buat tidak efektif," timpalnya lagi.

Jika sebelum bulan Juni Presiden sudah mengajukan nama-namanya, maka kata dia, Kapolri yang baru akan segera terpilih. "Itu kalau yang dilakukan Presiden adalah mengajukan nama Kapolri baru. Tapi kan kita belum tahu pilihannya Presiden. Apakah mengganti atau diperpanjang," tukasnya.

"Terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri, menurut saya, bisa dengan menerbitkan Perppu, yang artinya memperpanjang usia pensiun. Atau menurut saya dengan cara memperpanjang masa dinas aktif, kalau itu dilakukan, dengan sendirinya belum pensiun," beber dia.

Menurutnya bukan masa jabatan Kapolrinya yang diperpanjang tapi masa dinas aktifnya yang diperpanjang.

"Caranya tidak menggunakan Perppu, di dalam uu kepolisian dan PP nomor 1 2003 itu. Seorang anggota polri yang mencapai umur 58, itu dapat diperpanjang masa dinas aktifnya. Hanya memang di dalam peraturan itu harus memenuhi kualifikasi tertentu. Pertanyaannya adalah, apakah kualifikasi yang disebutkan tersebut, seperti ahli penjinak bom, forensik dan lain sebagainya, apakah itu eksklusif hanya itu saja," jelasnya.***

wwwwww