Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yamaha dan Honda Diduga Terlibat Kartel, DPR: KPPU Harus Berani Lawan Pengusaha Nakal, Rakyat Dibelakangmu

Yamaha dan Honda Diduga Terlibat Kartel, DPR: KPPU Harus Berani Lawan Pengusaha Nakal, Rakyat Dibelakangmu
Ilustrasi. (net)
Rabu, 20 Juli 2016 13:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dicurigai menyetujui penetapan harga untuk skuter-skuter otomatis dengan kapasitas mesin 110-125 sentimeter kubik. Badan anti-monopoli Indonesia mengatakan, bahwa dua distributor terpisah dari sepeda motor Yamaha dan Honda di negara ini diduga melakukan penetapan harga.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyebut dugaan adanya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matic 110-125 CC di Indonesia.

Indikasi persekongkolan tersebut pertama kali ditemukan oleh KPPU berdasarkan temuan adanya jalinan komunikasi melalui surat elektronik antar petinggi direksi kedua perusahaan yang berisi koordinasi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis tersebut di Indonesia. Pelanggaran tersebut diindikasikan terjadi pada kurun waktu 2013-2015.

"Proses penyeldikan dilakukan oleh KPPU sejak 2014 terhadap pelanggaran di industri sepeda motor. Khususnya yang maticĀ ini. Pasar di industri sepeda matic ada yang dikuasai oleh dua produsen itu," ujar Syarkawi.

Menurut Syarkawi, kedua perusahaan tersebut memang dikenal memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia. Jika digabung, keduanya menguasai 97 persen porsi penjualan sepeda motor jenis skuter matic. Sementara sisanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan lain seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS).

"Kedua merek dagang itu menguasai 97 persen untuk pangsa pasar sepeda motor jenis itu, kondisi yang terkonsentrasi seperti itu sangat memberi peluang untuk dua perusahaan dalam menguasai dan mengontrol penjualan," kata Syarkawi.

Dalam beberapa tahun terakhir AHM diketahui memegang porsi besar dalam penjualan sepeda motor skuter matic, dalam penyelidikannya, KPPU menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Wajarnya, menurut KPPU harga penjualan sepeda motor skuter matic hanya mencapai Rp7 juta - Rp8 juta,

Ditempat terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan kepada GoNews.co, Rabu (20/07/2016) siang menjelaskan, agar KPPU benar-benar tegas dan tidak takut mengambil tindakan.

"Jangan persoalannnya disederhanakan dengan pangsa pasar dong, kita kan ga bodoh-bodoh amat. Pelaku usaha sah-sah saja cari untung, tapi mengatur harga jual di pasaran itu kan perilaku kartel yang meraup keuntungan ilegal," ujarnya.

"Saya apresiasi KPPU, ini inovasi dan terobosan, masalah dugaan kartel Honda dan Yamaha ini perlu dicatat bukan hanya laporan sepihak, akan tetapi memang temuan KPPU yang harus ditindak lanjuti. Penyelidikan pun sebenarnya sudah dilakukan sejak 2013, investigasi mereka, terdapat 2 pemain besar dipasar sepeda motor matic (skuter matic), yakni Honda dan Yamaha, dan apabila ditotal mereka mengusai 97% pangsa pasar. Jadi jangan dipersoalkan penguasaan pasar Honda 70% dan Yamaha hanya 23% nya, bukan disitu letak pembuktiannya, tapi pembuktiannya apakah mereka melakukan perjanjian dan kesepakatan yang dilarang," ujarnya.

"Saya pikir kita harus hormati KPPU, tidak mungkin ada penyelidikan kalau tidak ada bukti, mereka pastinya sudah kantongi minimal 2 alat bukti. Sejauh ini saya menilai merka sangat berintegritas, dan inilah yang kita harapkan, bagaimana KPPU ini berani untuk mengusut penyimpangan, memastikan persaingan usaha yang sehat, dan dampaknya bermanfaat, dan dirasakan langsung oleh rakyat," timpalnya.

Menurutnya, kasus ini membuktikan negara hadir di tengah masyarakat, dan semangat kebangsaan serta kesetiakawanan sosial. "Saat ini kita juga butuh pengusaha yang nasionalis, tidah hanya sekedar cari untung dan menghisap rakyatnya. Tapi kita ingin pengusaha menjadi bagian dalam membantu menyelesaikan masalah kebangsaan. Saya dengar ongkos produksi 7-8 juta, mrk jual 15-16 juta per unitnya. Agak miris mendengarnya, krn motor ini kan boleh dibilang sudah menjadi kebutuhan pokok sektor transportasi rakyat. Kalau rakyat Membeli motor, haruslah dipandang upaya sukarela rakyat membantu negara di sektor transportasi, harusnya diproteksi," ujarnya.

"Sekali lagi saya dukung KPPU untuk investigasi, selidik dan berikan penegakan hukum yang adil dan berkepastian. Sudah saatnya negara ini tidak boleh kalah oleh pengusaha dan penguasa. KPPU harus berani, karena rakyat dibelakangmu," pungkasnya berapi-api. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/