Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
15 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
17 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
12 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
19 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Badminton

Kabur saat Rekannya Digebuki Warga, Polisi Buru 'Partner' Menjambret Yogi

Kabur saat Rekannya Digebuki Warga, Polisi Buru Partner Menjambret Yogi
Yogi saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya
Selasa, 02 Agustus 2016 16:44 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Usai mengamankan seorang pelaku jambret berinisial PY alias Yogi (20), Senin (1/8/2016) siang kemarin, unit Reskrim Polsek Bukit Raya kini memburu rekannya berinisial BM yang membawa sepeda motor saat beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Selasa (2/8/2016) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Yogi mengaku jika dirinya beraksi bersama seorang rekannya.

"Saat kejadian, Yogi berperan sebagai eksekutor, sedangkan yang membawa motor adalah rekannya, BM yang berhasil melarikan diri dari amukan warga sekitar TKP," kata Sihol.

Lebih lanjut kepada GoRiau.com, Sihol menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan mendalam untuk mencari tahu keberadaan BM yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Kita masih memburu rekannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yogi dijerat pasal 365 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwww