Penyeludupan Sabu Lewat Anus Digagalkan di Bandara SIM
Penulis: T. Hendrasyah
"Sabu yang diseludupkan senilai Rp373 juta itu disimpan dalam kapsul besar dan dimasukkan ke dalam anusnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Abdul Harris, pada konferensi pers, Kamis (4/8/2016).
Ia juga menyebutkan ditangkapnya ketiga pelaku itu atas kecurigaan petugas terhadap penumpang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur-Banda Aceh yang mendarat di Bandara SIM pada Rabu (3/8/2016) sekira pukul 14.30 WIB.
"Ada gerak-gerik yang mencurigakan dari ketiga tersangka itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan secara mendetail ketiganya," jelasnya.
Dalam pemeriksaan dan hasil rontgen dari rumah sakit, kata dia petugas menemukan benda asing di dalam perut TI salah satu tersangka. "Ada tiga kapsul yang kita temukan, di dalamnya terdapat sabu dengan berat 178 gram," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF dan RH mengaku sempat memasukkan dua kapsul yang berisi sabu ke lubang anusnya masing-masing. Namun, karena tidak tahan, mereka mengeluarkan bungkusan tersebut di toilet di Bandara Kuala Lumpur.
"Karena pesawat terlalu lama delay, SF dan RH tidak tahan benda itu berada di perutnya, dan mereka mengeluarkannya di toilet bandara di sana," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 102 Hurur e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abdul Harris.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | GoNews Group, Umum |