Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Sembunyi di Kamar Mandi, Pria Bertato Pelaku Curas ADD Siak Kecil Rp 471 Juta, Berhasil Diamankan Polisi

Sempat Sembunyi di Kamar Mandi, Pria Bertato Pelaku Curas ADD Siak Kecil Rp 471 Juta, Berhasil Diamankan Polisi
Satu lagi pelaku curas dana ADD Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis sejumlah Rp 471 juta diamankan Polisi.
Kamis, 11 Agustus 2016 23:46 WIB
Penulis: Ira Widana
BENGKALIS - Satu lagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 471 juta dari Bendaharawan Desa Sei Linau, Kecamatan Siak Kecil pada 29 Juni 2016 lalu berhasil ditangkap di Kompleks Jundul Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, Senin (8/8/2016).

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada GoRiau.com mengatakan, tersangka J (30) warga Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis saat ditangkap sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

"Penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Bengkalis Saudara Iptu Firman, dan juga Kapolsek Siak Kecil Ipda Subekti bersama anggota lainnya meminta bantuan RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah kos nya J," ucap Kapolres.

Dari tangan J berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang di beli tersangka dari uang hasil curas dan 1 Unit Sepeda Motor besar BM 6772 KG.

Sementara tiga orang tersangka lainnya, diamankan pada bulan Juli 2016 lalu yakni pelaku F (41) yang merupakan Kaur Desa Sei Linau, K (38) dan S (35) sebagai eksekutor dalam peristiwa curas tersebut.

Dikatakan Kapolres, dari Rp 471 juta ADD yang dirampok para tersangka sedikitnya uang tunai Rp 24 juta lebih berhasil diselamatkan. Sementara 2 unit sepeda motor dan lain- lain yang beli dari hasil rampokan turut disita.

"Keempat tersangka kita persangkakan pasal 365 junto 55 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Hadi Wicaksono Kapolres Bengkalis. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/