Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
8 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
7 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
7 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
11 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Badminton
Perburuan Gembong Narkoba Kampung Dalam

7 Orang Diduga Terlibat Bisnis Narkoba Masuk Daftar Terperiksa, 1 Diantaranya Boss Besar yang kini DPO

7 Orang Diduga Terlibat Bisnis Narkoba Masuk Daftar Terperiksa, 1 Diantaranya Boss Besar yang kini DPO
Minggu, 11 September 2016 20:25 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Selain memanggil WL, pemilik barang bukti uang Rp1,2 miliar yang diduga hasil bisnis narkoba yang ditemukan di salah satu rumah terduga gembong narkoba Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, Jum'at (2/9/2016) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Minggu (11/9/2016) mengatakan, beberapa orang lainnya yang diduga terlibat bisnis narkoba Kampung Dalam turut menjadi daftar terperiksa Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Tidak hanya WL, seluruhnya ada tujuh orang yang akan kita periksa dan saat ini baru dua orang yang sudah menjalani pemeriksaan, tapi tidak terbukti terlibat dengan para gembong narkoba di sana (Kampung Dalam)," kata Iwan saat berbincang dengan GoRiau.com di ruang kerjanya, Minggu sore.

Kepada GoRiau.com, Kasat memaparkan, tujuh orang yang masuk kedalam daftar terperiksa, salah satunya adalah seorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi DPO berinisial RM, pemilik rumah tempat ditemukannya receiver CCTv yang dijaga oleh Yg (18).

"RM ini merupakan boss dari Yg operator CCTv yang diamankan saat penggerebekan Jum'at lalu yang terbukti melanggar pasal 112 jo 127 jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

Kasat menambahkan, enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. "Kita belum tetapkan tersangka dari enam orang ini, nanti setelah seluruhnya diperiksa, baru kita gelar lagi untuk menentukan tersangkanya," tutup Kasat.***

wwwwww