Kalau Tak Ada Perubahan, Ini SKPD Baru di Kepulauan Meranti
![]() |
| Dedi Putra SHi |
Penulis: Safrizal
Demikian informasi terkait Perangkat Daerah baru sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dedi Putra SHi kepada GoRiau, Kamis (22/9/2016). "Terakhir sudah sampai ke laporan hasil pembahasan," ujar Dedi.
Disampaikan Politisi PPP itu lagi, saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Dimana, jika ada ketentuan baru, peraturan menteri tentang nomenklatur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan PP itu, maka akan segera diubah sesuaikan. Namun, jika tidak ada, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini sudah bisa diparipurnakan untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kita tunggu satu atau dua minggu kedepannya, kalau memang ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Kalau tidak, ini sudah bisa disahkan," tambah Dedi.
Dijelaskan Dedi Putra, hasil pembasahan mereka, maka di Kepulauan Meranti akan ada 18 Dinas, 4 Badan, 1 Sekretariat Dewan, 1 Sekretariat Daerah, Inspektorat, 9 Kecamatan, serta 3 Badan di luar PP. Adapun 3 Badan di luar PP ini adalah Badan Perbatasan, Kesbangpol, dan BPBD. "Untuk 3 Badan di luar PP itu masih menunggu peraturan lebih lanjut," kata Dedi lagi.
Sedangkan untuk tipe, ada tiga yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Dimana, untuk Tipe A dengan syarat memiliki 4 Bidang sebanyak 5 Dinas. Tipe B dengan syarat memiliki 3 Bidang sebanyak 11 Dinas, lalu untuk Tipe C dengan syarat harus memiliki 2 Bidang sebanyak 3 Dinas.
Hasil ini lebih mengerucut jika dibandingkan dengan yang diusulkan Pemda Kepulauan Meranti. Dimana, dalam usulan Ranperda oleh Pemda, ada 21 Dinas. Dengan rincian, Tipe A 8 Dinas, Tipe B 11 Dinas, dan Tipe C 2 Dinas.
"Dari usulan Pemda, ada yang kita hilangkan dan ada pula yang kita gabungkan. Yang kita gabungkan yaitu Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana," beber Dedi Putra. ***













