Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
22 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
17 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
19 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
24 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
15 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Kalau Tak Ada Perubahan, Ini SKPD Baru di Kepulauan Meranti

Kalau Tak Ada Perubahan, Ini SKPD Baru di Kepulauan Meranti
Dedi Putra SHi
Kamis, 22 September 2016 23:29 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Pembentukan Perangkat Daerah yang baru sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016 telah sampai ke laporan hasil pembahasan. Jika tidak ada perubahan, hasil ini segera diparipurnakan.

Demikian informasi terkait Perangkat Daerah baru sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dedi Putra SHi kepada GoRiau, Kamis (22/9/2016). "Terakhir sudah sampai ke laporan hasil pembahasan," ujar Dedi.

Disampaikan Politisi PPP itu lagi, saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Dimana, jika ada ketentuan baru, peraturan menteri tentang nomenklatur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan PP itu, maka akan segera diubah sesuaikan. Namun, jika tidak ada, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini sudah bisa diparipurnakan untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kita tunggu satu atau dua minggu kedepannya, kalau memang ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Kalau tidak, ini sudah bisa disahkan," tambah Dedi.

Dijelaskan Dedi Putra, hasil pembasahan mereka, maka di Kepulauan Meranti akan ada 18 Dinas, 4 Badan, 1 Sekretariat Dewan, 1 Sekretariat Daerah, Inspektorat, 9 Kecamatan, serta 3 Badan di luar PP. Adapun 3 Badan di luar PP ini adalah Badan Perbatasan, Kesbangpol, dan BPBD. "Untuk 3 Badan di luar PP itu masih menunggu peraturan lebih lanjut," kata Dedi lagi.

Sedangkan untuk tipe, ada tiga yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Dimana, untuk Tipe A dengan syarat memiliki 4 Bidang sebanyak 5 Dinas. Tipe B dengan syarat memiliki 3 Bidang sebanyak 11 Dinas, lalu untuk Tipe C dengan syarat harus memiliki 2 Bidang sebanyak 3 Dinas.

Hasil ini lebih mengerucut jika dibandingkan dengan yang diusulkan Pemda Kepulauan Meranti. Dimana, dalam usulan Ranperda oleh Pemda, ada 21 Dinas. Dengan rincian, Tipe A 8 Dinas, Tipe B 11 Dinas, dan Tipe C 2 Dinas.

"Dari usulan Pemda, ada yang kita hilangkan dan ada pula yang kita gabungkan. Yang kita gabungkan yaitu Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana," beber Dedi Putra. ***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww