Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
23 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
20 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
19 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Badminton
Sekilas Kabar dari Korpri

Begini Cara PNS Jadi Motor Tax Amnesty

Begini Cara PNS Jadi Motor Tax Amnesty
Ilustrasi PNS. (net)
Selasa, 27 September 2016 22:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Program pengampunan pajak yang lebih dikenal dengan tax amnesty harus kita sukseskan bersama. Termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Caranya bagaimana? Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menyatakan pegawai negeri perlu lebih peduli lagi saat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajaknya.

Menurut Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, para pegawai negeri jangan lagi hanya menyerahkan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak kepada bendaharawan masing-masing lembaga. Tetapi, harus mengisinya sendiri dengan jujur, terutama harta yang dimilikinya.

Selama ini, SPT yang diisi pegawai negeri hanya berkaitan dengan pajak penghasilan mereka. Padahal, pajak itu sudah ditanggung negara.

Dengan mengungkap hartanya, maka pegawai negeri itu sudah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Sebab, prosesnya setelah mengisi SPT itu, pegawai yang bersangkutan harus mengumumkannya. Setelah itu, kita tinggal menyetor dua persen dari nilai seluruh harta kita yang sudah dikurangi hutang.

"Pegawai negeri harus menjadi motor program pengampunan pajak," kata Donny yang pernah menjabat sebagai Kapuspen Kementerian Dalam Negeri itu.

Memang, Donny yang mengambil gelar doctor di Universitas Padjajara ini, mengaku bahwa program itu bukan merupakan hal yang wajib diikuti. Itu merupakan hak yang bisa kita ikuti atau kita tolak.

Jika memiliki kesadaran akan masalah bangsa, maka pegawai negeri juga harus ikut program itu. Donny yang juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, mengaku ikut program itu.

Minggu lalu, Kementerian Dalam Negeri, mengadakan sosialisasi program tersebut. Donny mengaku memanfaatkan program itu. Sebab, jika masa program itu berakhir besaran yang akan dipotong bukan dua persen lagi, tetapi tiga persen dari seluruh harta kita.

Sementara itu, pantauan Ditjen Pajak memperlihatkan tren peningkatan penerimaan uang tebusan dan repatriasi. Hingga kemarin malam, uang tebusan mencapai Rp46,2 triliun dan penerimaan berdasarkan surat setoran pajak Rp62 triliun. Adapun total harta yang dilaporkan Rp1.938 triliun, dengan repatriasi Rp98,7 triliun.

Melalui uang tebusan, repatriasi dana, dan deklarasi, serangkaian dampak positif program amnesti pajak akan segera didapat. Di antaranya mengamankan posisi APBN, adanya redistribusi pendapatan, terjaganya stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan tax ratio.

Uang tebusan sebesar Rp 42,2 triliun itu setara dengan 6,21 persen penerimaan PPh tahun lalu. Atau kalau menggunakan pembanding lain, bisa dipakai untuk membiayai subsidi listrik pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah 22,8 juta dengan nilai subsidi sebesar Rp 21 triliun dalam satu tahun. Uang tebusan itu juga bisa dipakai misalnya, untuk pemberian bantuan Program Jaminan Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada tahun 2016. (*/dnl)

wwwwww