Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
22 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
14 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
15 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
15 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
20 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Kasus Pungli Kemenhub Masih Berjalan, Boy Rafli: Kasihan Satu Warga Kita Lepas

Kasus Pungli Kemenhub Masih Berjalan, Boy Rafli: Kasihan Satu Warga Kita Lepas
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (istimewa)
Sabtu, 15 Oktober 2016 16:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Proses hukum terhadap pelaku pungli di Kemenhub tetap berjalan, dan pihak Kepolisan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah pelaku dari unsur petugas.

Sementara satu orang lagi yakni masyarakat atau warga biasa dianggap tidak bersalah dan sudah dilepaskan. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (15/10/2016) di Jakarta.

"Sebenarnya ada masyarakat yang juga ikut tertangkap. Jadi pada saat itu katakanlah yang memberikan amplop-amplop itu, tapi kita lepas. Karena dari hasil gelar perkara, kita lihat kasihan juga, karena masyarakat itu sudah nunggu lama, karena sesuatu itulah yang mungkin dia harus menyelipkan amplop-amplop tersebut," ujar Boy.

Meskipun dilepas kata Boy, warga tersebut masih ditetapkan sebagai saksi. "Dan pada waktu itu selama satu kali 24 jam pada akhirnya ada empat yang diperiksa, yang satu dikembalikan," tukasnya.

Sementara kata dia, untuk bukti cukup sudah clear, total penyitaan di lantai 12, sebesar Rp68 juta plus buku tabungan. Jika ditotal nilainya lebih dari Rp1 miliar.

"Kemudian pada petugas yang di lantai 6, ada sejumlah uang, tapi tidak begitu besar, yakni sekitar Rp4 jutaan dan selembar cek yang nilainya saya lupa, nanti kita kroscek kembali," pungkasnya. ***

wwwwww