Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
9 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
8 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
3 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
5
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
3 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
3 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas, JPU Kejari Kuansing Nyatakan Kasasi

Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas, JPU Kejari Kuansing Nyatakan Kasasi
Arif dipeluk keluarga usai mendengarkan vonis bebas, Kamis (3/11/2016).
Jum'at, 04 November 2016 11:17 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau langsung menyatakan kasasi pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang memvonis terdakwa Arif Hidayatullah, Kamis (3/11/2016) sore.

"Kita menghargai keputusan pengadilan. Namun, kita akan kasasi," ucap Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayat, SH kepada GoRiau.com, Jumat (4/11/2016) pagi.

Baca Juga: JPU Tuntut Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arif Hidayatullah yang sehari-hari bekerja sebagai mandor di kebun Sensui, didakwa memperkosa dan membunuh Nuri Komarita (3,5), yang tak lain adalah keponakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing menuntut Arif hukuman seumur hidup. Namun, PN Rengat memvonis Arif tidak bersalah dan bebas.

Putusan ini disambut suka cita oleh terdakwa bersama keluarganya. Ia langsung dipeluk oleh ayah korban bersama saudara lain setelah mendengar putusan tersebut. *** #KUANSING

Kategori:Beladiri
wwwwww