Sempat Berdalih, Akhirnya Para Pelaku Pembobol Brankas Rp660 Juta di SPBU Bukittinggi Ini Dibekuk Polisi
![]() |
| Wakapolres Kota Bukittinggi Kompol Sajarod Zakun didamping Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi saat gelar perkara kasus pencurian di SPBU, By Pass Bukittinggi di Mapolres Kota Bukittinggi, Selasa 8 November 2016. |
Penulis: Jontra
Pelakunya ternyata tiga orang bersaudara, masing - masing berinisial KN (24), ZA (24) dan RD (18). Bahkan, otak pelakunya adalah salah seorang karyawan yang bekerja di SPBU tersebut.
Menurut keterangan tersangka pada penyidik, mereka nekad mencuri uang di SPBU lantaran ingin meringankan beban orangtuanya yang terlilit utang. Ketiga bersaudara yang merupakan warga Tanjung Barulak, Tanah Datar itu dalam aksinya berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp660 juta.
Namun, aksi pelaku yang merupakan karyawan SPBU itu sudah terendus oleh polisi.
Waka Polres Bukittinggi Kompol M. Sajarod Zakun yang didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi mengungkapkan, sejak usai peristiwa itu terjadi pihak Kepolisian telah mencurigai dua karyawan SPBU yang berusaha menghilangkan barang bukti saat diperiksa petugas sebagai saksi.
Namun saat terus didesak, akhirnya karyawan itu mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang di tempat mereka bekerja.
“Sebanyak tujuh orang saksi dari karyawan SPBU yang kami mintai keterangan. Dari jumlah itu, kami mencurigai dua diantaranya, karena pada waktu kejadian, seluruh pesan dan panggilan di telepon genggam mereka telah dihapus. Setelah memeriksa lebih dalam lagi, akhirnya dua karyawan SPBU itu mengakui perbuatannya. Bahkan mereka juga mengajak adik kandung yang baru tamat SMA untuk bekerjasama melakukan aksi pencurian itu,” ungkap Sajarod Zakun saat gelar perkara di Mapolres Bukittinggi, Selasa 8 November 2016.
Dikatakan juga oleh Sajarod Zakun, kejahatan pencurian ini sungguh terencana dengan baik. Saat melakukan aksi kejahatan ini, tiga pelaku itu membagi tugas dengan peran yang berbeda, diantaranya berperan sebagai pengambil uang, memantau situasi di areal SPBU, serta mengalihkan perhatian karyawan lainnya dengan cara mengajak sejumlah karyawan lainnya untuk pergi bersantai di kawasan pemandian Air Panas di Kabupaten Solok.
“Kami menduga, mereka telah merencanakan aksi tersebut dengan matang. Namun, kami masih terus mendalami, siapa aktor yang menjadi otak di balik aksi pencurian ini. Akibat perbuatan itu, mereka akan dijerat Pasal 363 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” terang Waka Polres.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu 30 Oktober 2016 sekitar pukul 22.45 WIB. Salah seorang pelaku masuk ke dalam Kantor SPBU Jalan Bypass Bukittinggi melalui pintu jendela samping dengan cara memecahkan kaca dan merusak terali besi. Pelaku yang telah mengetahui seluk beluk lokasi kantor ini dengan mudah mengambil uang tunai di dalam laci, lalu membawa kabur uang tunai sebesar Rp660 juta.
Namun saat dibekuk, polisi hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp580.508.000. Pelaku mengaku, sisa uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang, serta merental mobil saat kabur ke luar provinsi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Seorang karyawan SPBU ditangkap saat bertugas, sementara dua pelaku lainnya ditangkap setelah kembali ke kampung halaman mereka, jelasnya. (**)
| Kategori | : | Beladiri |













