Alat Peraga Kampanye, di Pidie Hanya Boleh 9 Baliho
![]() |
| Ilustrasi |
Penulis: Amiruddin
SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, menegaskan di Kabupaten Pidie, hanya diperbolehkan 9 baliho bagi pasangan setiap calon, 2 dari KIP dan 7 dari masing-masing kandidat.
Baca juga
KIP Pidie Sosialisasikan Kampanye
KIP Pidie Rapat Pleno Penempatan Alat Peraga Kampanye
Hal itu dikatakan Divisi Kampanye KIP Pidie, Heri Saputera, kepada GoAceh, Kamis (17/11/2016). Untuk umbul-umbul, katanya, setiap kecamatan 40 lembar. Dari jumlah tersebut 10 lembar disediakan oleh KIP dan 30 dari masing-masing calon. "Jadi tidak boleh lebih dari 40 lembar," tegas Heri.
Baca juga
KIP Pidie Digugat Bapaslon Bupati, Panwaslih Menyidangkan
KIP Pidie Tunggu Surat Dari Pemkab
Selanjutnya kata Heri, kepada kandidat diminta jangan memasang umbul-umbul di sembarangan tempat sebagaimana yang sudah dilarang. Apa lagi di tempat-tempat umum seperti sekolah, meunasah, masjid, jembatan dan di tempat lainnya. “Artinya pasang alat peraga kampanye di tempat yang telah ditentukan oleh KIP. Jangan ada yang melanggar kesepakatan atau aturan," pintanya.
| Editor | : | TAM |
| Kategori | : | Metropolitan |













