Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
22 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
17 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
19 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
24 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
15 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Alat Peraga Kampanye, di Pidie Hanya Boleh 9 Baliho

Alat Peraga Kampanye, di Pidie Hanya Boleh 9 Baliho
Ilustrasi
Kamis, 17 November 2016 09:15 WIB
Penulis: Amiruddin

SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, menegaskan di Kabupaten Pidie, hanya diperbolehkan 9 baliho bagi pasangan setiap calon, 2 dari KIP dan 7 dari masing-masing kandidat.

Baca juga

KIP Pidie Sosialisasikan Kampanye

KIP Pidie Rapat Pleno Penempatan Alat Peraga Kampanye

Hal itu dikatakan Divisi Kampanye KIP Pidie, Heri Saputera, kepada GoAceh, Kamis (17/11/2016). Untuk umbul-umbul, katanya, setiap kecamatan 40 lembar. Dari jumlah tersebut 10 lembar disediakan oleh KIP dan 30 dari masing-masing calon. "Jadi tidak boleh lebih dari 40 lembar," tegas Heri.

Baca juga

KIP Pidie Digugat Bapaslon Bupati, Panwaslih Menyidangkan

KIP Pidie Tunggu Surat Dari Pemkab

Selanjutnya kata Heri, kepada kandidat diminta jangan memasang umbul-umbul di sembarangan tempat sebagaimana yang sudah dilarang. Apa lagi di tempat-tempat umum seperti sekolah, meunasah, masjid, jembatan dan di tempat lainnya. “Artinya pasang alat peraga kampanye di tempat yang telah ditentukan oleh KIP. Jangan ada yang melanggar kesepakatan atau aturan," pintanya.

Editor:TAM
Kategori:Metropolitan
wwwwww