Dua Pria di Tembilahan Diamankan Saat Angkut 5 Meter Kubik Kayu
Penulis: Rida Ayu Agustina
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama U (42 tahun) dan Y (32 tahun). Kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung, Tembilahan.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya mengatakan bahwa pada hari Sabtu, (14/1/2017) sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.
Atas informasi lalu dilakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U.
Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata tersangka tidak memilikinya.
Kedua tersangka dan barang bukti kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.
Kasat Reskrim menambahankan, untuk Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.***#INHIL
Kategori | : | Hukum |