Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pria di Tembilahan Diamankan Saat Angkut 5 Meter Kubik Kayu

Dua Pria di Tembilahan Diamankan Saat Angkut 5 Meter Kubik Kayu
Kayu olahan yang diamankan.
Minggu, 15 Januari 2017 17:40 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, Sabtu (14/1/2017).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama U (42 tahun) dan Y (32 tahun). Kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung, Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya mengatakan bahwa pada hari Sabtu, (14/1/2017) sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.

Atas informasi lalu dilakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U.

Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata tersangka tidak memilikinya.

Kedua tersangka dan barang bukti kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.

Kasat Reskrim menambahankan, untuk Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.***#INHIL

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/