Warga Pekanbaru, Begini 'Penampakkan' dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini
Penulis: Chairul Hadi
Dengan penerapan E-Tilang, pembayaran denda terhadap pelanggaran lebih mudah, yakni melalui Bank. Jadi pelanggar langsung membayar sendiri denda kepada bank yang sudah ditunjuk.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengungkapkan, dengan cara ini setidaknya juga mencegah adanya potensi Pungli. "Jadi petugas tidak ada bersentuhan langsung dengan biaya Tilang," ujarnya.
Prosesnya, pertama polisi akan melakukan pendataan pada aplikasi Tilang online. Setelah itu pelanggar mendapat notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran E-Tilang dan dibayar melalui jaringan Perbankan.
Para pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa harus menunggu dan hadiri jadwal persidangan. Persidangan akan memutuskan nominal denda, Kejaksaan mengeksekusi putusan Tilang.
Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan Tilang. Sisa uang titipan tersebut dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
"Jadi hari ini, sudah resmi kita berlakukan," sebut Kompol Budi Setiawan kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, GoNews Group |