Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Pekanbaru, Begini 'Penampakkan' dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini

Warga Pekanbaru, Begini Penampakkan dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini
Gambar di atas bentuk E-Tilang, gambar di bawah proses E-Tilang
Senin, 06 Februari 2017 13:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (6/2/2017) secara resmi memberlakukan E-Tilang. Salah satu tujuan sistem Tilang online tersebut untuk mencegah Pungli (Pungutan Liar).

Dengan penerapan E-Tilang, pembayaran denda terhadap pelanggaran lebih mudah, yakni melalui Bank. Jadi pelanggar langsung membayar sendiri denda kepada bank yang sudah ditunjuk.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengungkapkan, dengan cara ini setidaknya juga mencegah adanya potensi Pungli. "Jadi petugas tidak ada bersentuhan langsung dengan biaya Tilang," ujarnya.

Prosesnya, pertama polisi akan melakukan pendataan pada aplikasi Tilang online. Setelah itu pelanggar mendapat notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran E-Tilang dan dibayar melalui jaringan Perbankan.

Para pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa harus menunggu dan hadiri jadwal persidangan. Persidangan akan memutuskan nominal denda, Kejaksaan mengeksekusi putusan Tilang.

Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan Tilang. Sisa uang titipan tersebut dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

"Jadi hari ini, sudah resmi kita berlakukan," sebut Kompol Budi Setiawan kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/