Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Politik

Masa Tenang, Ruang bagi Pemilih Menentukan Sikap

Masa Tenang, Ruang bagi Pemilih Menentukan Sikap
Khairul Ahyar
Kamis, 09 Februari 2017 13:16 WIB
Penulis: Syamsul Bahri Robby

REDELONG - Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Khairul Ahyar mengimbau pasangan calon agar dalam masa tenang memberikan ruang kepada pemilih, untuk berkonsentrasi dan memikirkan secara matang siapa yang akan dipilih pada tanggal 15 Februari 2017.

“Kita mengharapkan pemilih bisa memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan obyektif mulai dari visi dan misi, program, sampai dengan tawaran kebijakan publik yang disampaikan oleh setiap pasangan calon kepala daerah dalam proses kampanye lalu,” ujar Khairul Akhyar, Kamis (9/2/2017).

Seperti pengalaman masa lalu, dalam realitasnya, kata Dia, persoalan klasik di setiap masa tenang menjelang hari pemungutan suara, ialah pemilih tidak diberikan ruang untuk beripikir secara jernih. 

Pasalnya, masih ditemuinya beberapa tim sukses dari pasangan calon yang masih berkampanye dengan berbagai cara-cara yang sulit untuk dijerat hukum.

Selain itu, pada masa tenang, tambah Khairul, dapat menjadi ruang bagi setiap pasangan calon maupun partai politik untuk konsolidasi dengan para saksi dalam rangka mengawasi dan memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecurangan.

"Masa tenang dilakukan selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam hal ini dimulai dari tanggal 12, 13, 14 dan sampai pada hari pemungutan suara di 15 Februari," tambah Khairul Akhyar Ketua Panwaslih Bener Meriah.

Secara lebih spesifik peraturan tentang kampanye menjelaskan, dalam masa tenang setiap pasang calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan apapun.

Termasuk larangan bagi setiap media massa cetak untuk menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sementara itu, kata Khairul, masa tenang menjadi sarana sekaligus arena bagi penyelenggara pemilu baik KIP maupun panwaslih untuk mempersiapkan proses pemungutan suara pada 15 Februari.

"Masa tenang nanti, harus bisa memastikan pilkada bisa berlangsung sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia, serta yang tidak kalah penting ialah berjalan dengan tepat waktu, aman, transparan, dan akuntabel," kata Khairul Akhyar.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/