Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
23 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
20 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
19 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Terorisme, DPR: Bahaya Kalau Negara Sudah Kehilangan Wibawa dan Kepercayaan Masyarakat

Soal Terorisme, DPR: Bahaya Kalau Negara Sudah Kehilangan Wibawa dan Kepercayaan Masyarakat
Anggota DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita. (istimewa)
Kamis, 09 Februari 2017 13:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana teorisme menurut DPR RI, bukan dalam ranah kiminal atau criminal justice, melainkan di ranah yang memang menjadi kewenangan TNI dan tidak bisa ditangani oleh kepolisian.

Hal itu sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat dan lain-lain dimana militer terbukti lebih cepat dalam menangani ancaman terorisme tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Agus Gumiwang Kartasasmita ketika berdialog soal revisi UU Terorisme dengan 'Koalisi Masyarakat Sipil' yang terdiri dari Imparsial (Al A’raf), Lingkar Madani (Ray Rangkuti) dan lain-lain di Gedung DPR RI Jakarta, pada Kamis (9/2/2017).

Dari FPG hadir antara lain anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Andi Rio Idris Padjalangi, Ahmad Zacky Siradj, Bobby Adhityo Rizaldi, dan anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Namun lanjut Agus Gumiwang, pelibatan TNI tersebut yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adalah Presiden RI. Demikian pula yang bertanggung jawab adalah Presiden RI. "Jadi, yang memutuskan pelibatan TNI itu menjadi kewenangan dan yang bertanggungjawab adalah Presiden RI," ujarnya.

Bobby menegaskan jika pelibatan TNI itu tidak dalam criminal justice dan memang ada ranah-ranah yang harus dikoordinasikan dengan TNI di beberapa titik. Dimana titik-titik yang rawan dengan potensi kekuatan senjata yang kuat tersebut misalnya di Aceh, Papua, Ambon, dan Poso Sulawesi Tengah.

Selain itu Golkar mendukung penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang selama ini kurang maksimal karena fasilitas dan infrastrukturnya terbatas. Khusus peran BNPT tersebut Golkar mengusulkan diatur pasal tersendiri dalam RUU Terorisme ini. "BNPT perlu diperkuat dan masuk dalam pasal tersendiri dalam RUU Terorisme ini," kata Bobby.

Sedangkan mengenai ujaran kebencian (haat speech) kata Bobby, sifatnya yang menyerang atau mendeligitimasi kewibawaan pemerintah. Bukan yang bersifat umum kepada masyarakat, karena untuk masyarakat ini sudah diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP. Mengapa? "Bahaya kalau negara kehilangan kepercayaan dan kewibawaan dari masyarakat," tambah Bobby.

Sementara itu mengenai sanksi pencabutan WNI bagi yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme tersebut, Golkar sepakat menolak sanksi ini, karena bertentangan dengan konvensi internasional. Apalagi warga negara Indonesia tidak memiliki dua kewarganegaraan.

"Kalau di luar negeri bisa saja karena mereka memiliki dua kewarganegaraan," pungkasnya. ***

wwwwww