Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton
Berpotensi Rugikan Masyarakat

OJK Larang Aktivitas 11 Investasi Ilegal, Termasuk PT First Travel dan Koperasi Budaya Karyawan BBD Pekanbaru

OJK Larang Aktivitas 11 Investasi Ilegal, Termasuk PT First Travel dan Koperasi Budaya Karyawan BBD Pekanbaru
Sabtu, 22 Juli 2017 08:16 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2017 menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan 11 entitas.

Aktivitas kesebelas entitas investasi tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

''Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,'' kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Juli 2017.

Menurut data OJK, 11 entitas yang kegiatannya dihentikan adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store), PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem), PT Carklub Pratama Indonesia (Car Club Indonesia), Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana (Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM), dan PT CMI Futures.

Satgas telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Delapan entitas hadir. Adapun tiga entitas, yakni Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, Fast Furious Forex Index Commodity, dan PT CMI Futures tak hadir.

Delapan entitas yang menghadiri undangan satgas telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya.

Sementara itu, tiga entitas yang tidak hadir kegiatannya langsung dihentikan karena diduga melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat.

Menurut Satgas, PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor, dan emas yang dilakukannya tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan. Satgas meminta perusahaan ini mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pemasaran agar sesuai ketentuan.

Untuk First Travel, Satgas telah meminta perusahaan tersebut menghentikan promosi perjalanan umroh yang ditawarkan sebesar Rp 14,3 juta. Satgas pun meminta First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan.

PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Azaria Amazing Store, 4Jovem, dan Car Club Indonesia dihentikan kegiatannya karena belum mendapatkan izin. Satgas meminta enam perusahaan itu untuk mengurus izin sesuai ketentuan. Sebelum izin diberikan, mereka dilarang menjalankan kegiatannya.

Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melanggar ketentuan.

Satgas Waspada Investasi pun meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. ''Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui kegiatan serupa, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami,'' ujar Tongam.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Badminton, Beladiri, Ekonomi
wwwwww