Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
15 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
13 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
11 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
21 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
9 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Riau

OJK: Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru Ilegal

OJK: Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru Ilegal
ilustrasi.
Rabu, 30 Agustus 2017 10:10 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Waspada lnvestasi menghentian kegiatan usaha investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu entitas yang dibekukan adalah Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M. Nurdin Subandi mengatakan, kegiatan usaha ini dibekukan menyusul adanya laporan bahwa lembaga tersebut tidak mengurus perizinan.

"Ternyata koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya sudah mati perizinannya sejak beberapa tahun lalu. Hingga kini, koperasi tersebut tidak mengurus perijinannya kembali. Itu berarti, operasional koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya illegal," kata Subandi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (30/8/2017).

Sebagai tindak lanjutnya, Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah memanggil koperasi tersebut. Hanya saja, pihak koperasi tidak datang memenuhi panggilan.

"Panggilan itu dimaksudkan agar lembaga yang dibekukan memberikan klarifikasi, tetapi lembaga koperasi tersebut tidak memenuhi undangannya," tutunya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar dapat mewaspadai penawaran investasi ilegal dan semacamnya yang berpotensi merugikan. "Masyarakat harus waspada investasi bodong," tegasnya. ***

Kategori:Ekonomi, Riau, Voli
wwwwww