Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
13 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
11 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
18 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
8 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
7 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

DPD RI Nilai Kantornya di Sulawei Selatan Sudah Tak Layak Digunakan

DPD RI Nilai Kantornya di Sulawei Selatan Sudah Tak Layak Digunakan
Istimewa.
Kamis, 05 Oktober 2017 16:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan DPD RI di daerah. Keadaan kantor yang berukuran kecil, terdapat kerusakan-kerusakan di beberapa bagian, dan lokasi yang kurang strategis merupakan beberapa faktor yang membuat kantor DPD RI tersebut tidak mampu mendukung kegiatan anggota DPD RI di Sulawesi Selatan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah.

Terkait permasalahan tersebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI bersama senator dari Sulawesi Selatan meninjau kondisi gedung kantor DPD RI di Sulawesi Selatan. PURT DPD RI juga menilai bahwa gedung DPD RI di Sulawesi Selatan memang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan.

Menurut Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi, jika dilihat dari keadaan tersebut, kantor perwakilan DPD RI harus segera dipindah. Menurutnya Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan sentral di bagian timur Indonesia harus memiliki kantor perwakilan yang representatif.

"Pertama penting bahwa Sulawesi Selatan ini adalah titik akses untuk seluruh Indonesia Timur. Penting bahwa kantor DPD RI di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapapun dari Indonesia Timur yang mau melintas ke timur. Pertimbangan kedua masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD RI, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis," ucapnya.

Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan Bahar Ngitung menilai tidak layaknya kantor DPD RI di Sulsel tersebut dikarenakan struktur bangunan yang tidak menunjang kinerja Anggota DPD RI di Sulsel. Syarat-syarat minimum dari sebuah gedung DPD RI di daerah tidak dimiliki kantor tersebut.

"Kenapa dianggap tidak layak, karena sarana utama ruang anggota harus ada itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebagian sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, yang turut meninjau kantor tersebut mengatakan bahwa keberadaan gedung kantor DPD RI di daerah telah diatur dalam UU MD3. Dirinya menjelaskan bahwa PURT akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas solusi atas masalah tidak layaknya kantor perwakilan DPD RI di Sulsel.

"Tahap pertama, empat anggota dan seluruh anggota PURT akan konsultasi dengan Pak Gubernur bagaimana langkah-langkah dari perspektif pemerintahan daerah provinsi,” ucap Sudarsono Hardjosoekarto.***

wwwwww