Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rudolf: Penunjukkan Aziz sebagai Ketua DPR Tak Labrak Mekanisme

Rudolf: Penunjukkan Aziz sebagai Ketua DPR Tak Labrak Mekanisme
Aziz Syamsudin.
Senin, 11 Desember 2017 15:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Penunjukan Aziz Syamsudin menjadi Ketua DPR RI oleh Setya Novanto tak melabrak aturan.

Demikian dipaparkan Ketua DPP Partai Gokar, Rudolfus Jack Paskalis kepada Wartawan di Komplek Parlemen, Senin (11/12/2017).

Menurut Rudolf yang juga juru bicara Komunitas Muda Partai Golkar (KMPG) itu, berdasarkan UU 17/ 2014 tentang MD3 Pasal 87 ayat (1), pimpinan DPR RI berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Terkait jika meninggal dan atau mengundurkan diri maka pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan dengan mudah. UU 17/2014 Pasal 87 ayat (4) mengatur pergantian pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama.

"Pergantian Setya Novanto kepada Aziz Syamsuddin tak membentur aturan oleh sebab itu tidak akan menghadapi kendala karena yang bersangkutan melakukan pengunduran diri dan semua dokumen  telah tersedia dari Partai Gokar," ujarnya.

Terkait pemberhetnian, sambung Jack, Pasal 39 tata tertib DPR RI menyebutkan bahwa pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR RI di atas kertas bermatrai. Selanjutnya, pimpinan DPR RI mengadakan rapat pimpinan membahas surat pengunduran diri tersebut dan meminta nama pengganti kepada partai politik yang bersangkutan.

"Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa domain penggantian nama pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri adalah hak Partai Politik yang bersangkutan," terangnya.

Selanjutnya, menurut Jack, terkait pergantian pimpinan DPR diatur dalam Pasal 46 tata tertib DPR. Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pimpinan DPR RI yang berhenti maka harus segera dilakukan pergantian.

Pasal selanjutnya menjelaskan dalam hal pergantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan maka pimpinan DPR meminta nama pengganti kepada partai politik melalui fraksi. Dan Partai politik melalui fraksinya  memberikan nama pengganti.

"Dalam pasal ini pengganti pimpinan DPR RI juga disebutkan sebagai domain parpol. Peran Fraksi hanya melanjutkan surat dari parpol dengan membuat surat pengantar," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Jack, ayat (4) Pasal 46 tatib DPR RI menyebutkan jika pimpinan DPR sudah menerima nama pengganti dari partai politik melalui fraksi maka pimpinan DPR menyampaikan nama penggantin tersebut dalam rapat paripurna.

Diamini, Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPR RI, Aziz Syamsuddin. Dia juga menilai, penunjukkannya sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto sah. 

Alasannya kata Aziz, keputusan itu telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal, Idrus Marham.

"Yang penting tanda tangan ketua umum dan sekjen serta dewan pembina, sah," ujarnya.

Menurut Aziz, keputusan penunjukannya sebagai Ketua DPR tidak perlu dibahas dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. "Dalam anggaran dasar tidak perlu dibahas dalam pleno," kata anggota Komisi III DPR itu. 

Mengenai penolakan sebagian besar anggota Fraksi Partai Golkar terhadap penunjukan dirinya, Aziz hanya berkata singkat. "Sabar," tuturnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/