Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
15 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
20 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  PON

Peringatan 13 Tahun Tsunami, Nelayan Lhokseumawe tak Melaut

Peringatan 13 Tahun Tsunami, Nelayan Lhokseumawe tak Melaut
Kapal nelayan menepi di TPI Pusong, Kota Lhokseumawe, Selasa (26/12/2017). [Sarina]
Selasa, 26 Desember 2017 09:17 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Memperingati 13 tahun bencana alam gempa bumi 9,3 skala richter (SR) disusul gelombang tsunami pada 26 Desember 2004, nelayan di Kota Lhokseumawe, Aceh tidak melaut, Selasa (26/12/2017).

Panglima Laot Pusong, Lhokseumawe, Rusli kepada GoAceh mengatakan, 26 Desember sudah diputuskan sebagai hari pantang melaut di Aceh, karena bertepatan dengan terjadinya bencana alam tsunami. Hal itu merupakan hasil keputusan diambil dalam musyawarah seluruh panglima laot di Aceh yang digelar 2005 silam.

“Setiap memperingati tsunami nelayan tetap tidak boleh melaut sesuai dengan kesepakatan bersama. Karena tanggal 26 Desember di Aceh sedang berduka mengenang bencana Alam yang pernah terjadi,” katanya.

Rusli menambahkan, sesuai hasil keputusan musyawarah tersebut, bagi para nelayan yang mengabaikan aturan adat laut ini, akan dikenakan hukum adat laut. Yakni kapalnya akan ditahan paling sedikit 3 hari atau maksimal 7 hari. Sementara hasil tangkapannya bakal disita Lembaga Panglima Laot.

“Nelayan Lhokseumawe akan kembali melaut nanti sore, kalau pagi hari kapal semua masih menepi, dan sebagian nelayan memilih memperbaiki kapal dan jaring-jaring mereka yang rusak,” ujarnya.

 

Editor:Kamal Usandi
Kategori:PON
wwwwww