Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
11 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
16 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
8 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
6 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
5 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Voli

Pengaduan Pelayanan Publik Mulai Diterapkan di Aceh Barat

Pengaduan Pelayanan Publik Mulai Diterapkan di Aceh Barat
Pembukaan bimningan teknis (bimtek) SP4N di aula Bappeda Aceh Barat, Kamis (11/1/2017). [Aidil Firmansyah]
Kamis, 11 Januari 2018 11:45 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah

MEULABOH - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) akan segera diterapkan secara keseluruhan di Kabupaten Aceh Barat di bawah pengawasan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) melalui program social accountability and public participation.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, SP4N yang saat ini dikelola oleh Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 3/2035 yang mengamanatkan seluruh kementerian atau lembaga sampai di tingkat daerah dalam penyelenggaraan penanganan pengaduan, wajib terintegrasi ke dalam sistem pengelolaan SP4N.

"SP4N bertujuan untukĀ  perbaikan kualitas layanan publik yang disingkronkan dengan capaian sesuai yang ditargetkan di tingkat nasional," ujar Edy dalam kegiatan bimtek SP4N di Aula Bappeda Aceh Barat, Kamis (11/1/2017).

Dikatakannya, mekanisme penanganan pengaduan merupakan ruang partsipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif dan sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Mekanisme yang terintegrasi secara nasional diperlukan untuk membangun kesatuan pengelolaan agar efektif, efesien, dan mudah baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara pelayanan.

"Tujuannya tetap untuk mewujudkan layanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.

Lanjut Edy, Kementerian PANRB menargetkan pada 2018, seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan dan pengaduan.

Dijelaskannya, pada 24 Maret lalu, Pemkab Aceh Barat sudah mengeluarkan keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2017 yang menetapkan para admin dan penghubung masing-masing satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) sebagai pintu penerima aduan dan aspirasi dari masyarakat.

"Dalam praktiknya para admin dan penghubung bimbingan teknis dengan media yang akan digunakan terkait sabagai pelapor misalnya via media sosial atau nomor telepon, setiap SKPK sudah diberikan akun pengguna id dan pasword untuk menjalan aplikasi Lapor SP4N," tandasnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Voli
wwwwww