Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
4
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Beladiri

1 Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejati Riau Hari Ini

1 Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejati Riau Hari Ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Selasa, 16 Januari 2018 09:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Bappeda Kabupaten Rohil tahun 2008-2011. Kabarnya tersangka ini diperiksa pada Selasa (16/1/2018) pagi ini.

Ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Kata mantan Kajari Mukomuko tersebut, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan hari ini. "Dijadwalkan hari ini," jawabnya kepada GoRiau.com.

Tersangka baru tersebut dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara atau PNS, red) di Kabupaten Rohil. "Satu tersangka baru, ASN dia ini. Saya belum cek apakah yang bersangkutan datang memenuhi panggilan atau bagaimana," lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan persidangan perkara dugaan Korupsi yang turut menyeret Wan Amir Firdaus serta tiga orang stafnya. Hasil penyidikan pun akhirnya membawa penyidik kepada tersangka baru tersebut, yang diduga turut terlibat.

Untuk identitasnya, Sugeng belum menjelaskan detail. Yang jelas, adanya tersangka baru tersebut setelah penyidik Kejati Riau mengeluarkan Sprindik dari pengembangan perkara Korupsi yang melibatkan Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya tersebut.

Wan Amir sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui, dugaan Korupsi ini berawal ketika PPATK menemukan jumlah transaksi yang keluar dan masuk di rekening Wan amir Firdaus, yang diduga berasal dari proyek fiktif Bappeda Rohil. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww