1 Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejati Riau Hari Ini
![]() |
| Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Dokumen GoRiau.com) |
Penulis: Chairul Hadi
Ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Kata mantan Kajari Mukomuko tersebut, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan hari ini. "Dijadwalkan hari ini," jawabnya kepada GoRiau.com.
Tersangka baru tersebut dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara atau PNS, red) di Kabupaten Rohil. "Satu tersangka baru, ASN dia ini. Saya belum cek apakah yang bersangkutan datang memenuhi panggilan atau bagaimana," lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan persidangan perkara dugaan Korupsi yang turut menyeret Wan Amir Firdaus serta tiga orang stafnya. Hasil penyidikan pun akhirnya membawa penyidik kepada tersangka baru tersebut, yang diduga turut terlibat.
Untuk identitasnya, Sugeng belum menjelaskan detail. Yang jelas, adanya tersangka baru tersebut setelah penyidik Kejati Riau mengeluarkan Sprindik dari pengembangan perkara Korupsi yang melibatkan Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya tersebut.
Wan Amir sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Diketahui, dugaan Korupsi ini berawal ketika PPATK menemukan jumlah transaksi yang keluar dan masuk di rekening Wan amir Firdaus, yang diduga berasal dari proyek fiktif Bappeda Rohil. ***
| Kategori | : | Beladiri |













