Jual Hp Hasil Curian, Warga Lalang Siak Ditangkap di Selatpanjang
![]() |
| Tersangka saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti - ist |
Penulis: Safrizal
Bas ditangkap polisi atas dasar LP/09/II/2018/RIAU/RES.KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018 dan LP/10/II/2018/RIAU/RES.KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018.
Berdasarkan LP/09/II/2018/RIAU/RES.KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018, telah terjadi kehilangan dengan korban Ismail (22) yang beralamat di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Barat, Kepulauan Meranti.
Waktu itu, ketika bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor hendak mengambil handphone yang diletakkan di meja Tv rumah. Namun Hp dengan merk Asus Zenfone C tersebut sudah tidak. Pelapor pun mencoba mencari di sekitaran rumah dan menanyakan kepada keluarga namun tidak ditemukan.
Kemudian, orang tua pelapor melihat dompetnya sudah terjatuh dari celana (di dalam kamarnya). Setelah orang tua pelapor mengecek di dalam dompet sudah tidak ditemukan lagi uang Rp150 ribu.
Atas kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp700 ribu.
Lalu, di hari yang sama, seorang warga Jalan Ibrahim, Zainal Arifin (24) juga membuat laporan kehilangan. Laporan itu teregistrasi dengan LP/10/II/2018/RIAU/RES.KEP. MERANTI /RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018.
Zainal menyadari telah menjadi korban ketika melihat Hp merk Xiaomi di samping kasur tak lagi ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban/ pelapor mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp1,3 juta.
Tak menunggu lama, setelah mendapat kabar, Tim Opsnal Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung beraksi.
Pukul 12.00 WIB, didapati kabar bahwa ada diduga pelaku pencurian berada di Jalan Ibrahim sedang berada di pasar Sandangpangan Jalan Imambonjol. Terduga pelaku hendak menjual 2 dua unit Handphone yang diduga hasil pencurian.
Team Opsnal yang dipimpin Kanit I Tipidum Ipda Azhari SH langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan. Rupanya benar bahwa dua unit Hp tersebut dari hasil pencurian di Jalan Ibrahim.
"Terduga tersangka dan barang bukti diamankan untuk di mintai keterangan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Kamis (8/2/2018).
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiaomi 4A warna hitam dan satu unit handphone Merk Asus Zenfone C warna hitam. ***













