Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
21 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Ada-ada Saja, Demi Ingin Memiliki Istri Muda, Bapak 49 Tahun Ini Palsukan Surat Nikah

Ada-ada Saja, Demi Ingin Memiliki Istri Muda, Bapak 49 Tahun Ini Palsukan Surat Nikah
Sabtu, 17 Februari 2018 19:08 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang pria paroh baya sebagai tersangka pemalsuan surat nikah. Pelaku adalah SN alias DE (Lk 49) warga Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru.

Tersangka SN dilaporkan ke Polsek Tambang pada Selasa (13/2/2018) oleh korban SR (Pr 22), warga Perumahan Griya Taman Melati Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Dari keterangan kepolisian, peristiwa ini bermula sekitar bulan November 2017 lalu yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh korban. Saat itu sekira pukul 13.00 wib, tersangka SN mengajak korban ke rumah temannya yang tidak dikenal oleh korban di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamtan Tambang.

Sesampai di rumah temannya, pelaku langsung membuat buku nikah dengan menuliskan identitas korban dan identitas tersangka seolah-olah buku nikah tersebut asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambang. Namun sebenarnya antara korban dengan pelaku tidak pernah menikah.

Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan mereka tidak senang atas hubungan anaknya ini dengan pelaku yang beda usia sangat jauh serta beda agama, selain itu pelaku juga telah memalsukan surat nikah. Selanjutnya orang tua korban meminta anak gadisnya ini melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Tambang. Dan pada Kamis, (15/2/2018) dilanjutkan dengan gelar perkara bersama tim penyidik yang dipimpin Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terlapor dapat dilakukan upaya paksa untuk penangkapannya. Tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Tambang dipimpin IPTU Zulpatriono melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di depan SPBU Desa Rimbo Panjang dan kemudian membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, tersangka SN bersama barang bukti surat nikah palsu telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano kepada GoRiau.com, Sabtu (16/2/2018). ***

Kategori:Beladiri, Riau, Olympic
wwwwww