Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
16 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
16 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
18 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
9 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
18 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Plh Bupati Palas : ASN Diingatkan Netral di Pilkada

Plh Bupati Palas : ASN Diingatkan Netral di Pilkada
Plh Bupati Palas Arpan Nasution
Sabtu, 17 Februari 2018 21:09 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution

PALAS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas diingatkan bersikap netral dalam pesta demokrasi lima kali setahun tersebut.

Penegasan itu disampaikan Plh Bupati Palas Arpan Nssution, Sabtu (17/2/2818) disela persiapan deklarasi pilkada damai dan pawai karnaval dan simulasi yang akan dilaksanakan pihak KPU Palas, Minggu (18/2/2018) di lapangan Merdeka Sibuhuan.

Dikatakan Arpan, jauh hari sebelumnya, pihak Panwaslih dengan tegas melarang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

"ASN juga dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari atau sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos," jelasnya.

Selain itu, tegas Arpan, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau dan tanpa menggunakan atribut partai politik. ASN dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan dilarang memasang spanduk promosi bakal calon kepala daerah.

"Jangan ada ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada. ASN harus menjaga netralitas. ASN harus netral sesuai ketentuan dan aturan," kata Arpan sembari meminta ASN tidak terlibat kampanye hitam dan masif.

Ia menegaskan, ASN tak boleh ikut dalam politik praktis. Sebab, ASN merupakan aparatur negara yang harus menjaga netraliras dalam perhelatan demokrasi, baik di Pemilu maupun Pilkada.

Dan bila ada yang ditemukan ASN yang terlibat dan ikut serta dalam Pemilu maupun Pilkada agar segera melaporkannya ke Panwaslih Palas agar menerima sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Nagi ASN yang ikut bermain dalam politik praktis di Pilkada akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini dipertegas pada dalam UU Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang disiplin PNS untuk tidak boleh berpolitik," ungkapnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan, Voli, PON
wwwwww