BKSDA Meminta Siamang di Waduk Lhokseumawe Dilepasliarkan
![]() |
| Siamang yang dikurung di kawasan Jeulikat, Kota Lhokeumawe, Minggu (18/2/2018). [Sarina] |
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Seekor siamang, satwa dilindungi dipelihara secara ilegal oleh warga di Jeulikat, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dinyatakan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melanggar undang-undang. Mereka meminta, siamang tersebut agar dilepasliarkan.
Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Lampiran PP Nomor 7 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.
Staf Seksi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Nurdin, Senin (19/2/2018) mengatakan, siamang yang dikrengkeng oleh warga di kawasan Jeulikat belum memiliki izin atau ilegal. Namun, pihaknya meminta kepada warga tersebut, supaya satwa dilindungi itu dikembalikan ke habitatnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak memelihara dan menjual satwa-satwa liar yang dilindungi karena dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,” katanya.
Nurdin menambahkan, di wilayah Kota Lhokseumawe, hanya ada satu penangkaran yang memiliki izin, yaitu di kawasan Komplek PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Sementara jika terdapat di wilayah lain, satwa liar yang dilindungi akan tetapi dilakukan penangkaran oleh warga, semua itu ilegal dan tidak memiliki izin.
“Satwa liar dilindungi itu tidak boleh dipelihara, kalau ketahuan akan kita lakukan penyitaan, jadi bagi warga yang memelihara satwa tersebut segera laporkan dan kembalikan. Jika tidak, para penegak hukum akan bertindak,” sebutnya.













