Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
18 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
14 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
15 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
20 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
11 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
10 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  PON

BKSDA Meminta Siamang di Waduk Lhokseumawe Dilepasliarkan

BKSDA Meminta Siamang di Waduk Lhokseumawe Dilepasliarkan
Siamang yang dikurung di kawasan Jeulikat, Kota Lhokeumawe, Minggu (18/2/2018). [Sarina]
Senin, 19 Februari 2018 11:01 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Seekor siamang, satwa dilindungi dipelihara secara ilegal oleh warga di Jeulikat, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dinyatakan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melanggar undang-undang. Mereka meminta, siamang tersebut agar dilepasliarkan.

Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Lampiran PP Nomor 7 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.

Staf Seksi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Nurdin, Senin (19/2/2018) mengatakan, siamang yang dikrengkeng oleh warga di kawasan Jeulikat belum memiliki izin atau ilegal. Namun, pihaknya meminta kepada warga tersebut, supaya satwa dilindungi itu dikembalikan ke habitatnya.

“Kita mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak memelihara dan menjual satwa-satwa liar yang dilindungi karena dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,” katanya.

Nurdin menambahkan, di wilayah Kota Lhokseumawe, hanya ada satu penangkaran yang memiliki izin, yaitu di kawasan Komplek PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Sementara jika terdapat di wilayah lain, satwa liar yang dilindungi akan tetapi dilakukan penangkaran oleh warga, semua itu ilegal dan tidak memiliki izin.

“Satwa liar dilindungi itu tidak boleh dipelihara, kalau ketahuan akan kita lakukan penyitaan, jadi bagi warga yang memelihara satwa tersebut segera laporkan dan kembalikan. Jika tidak, para penegak hukum akan bertindak,” sebutnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, PON
wwwwww