Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Riau

Modus akan Menikahi, Pengangguran di Duri Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus akan Menikahi, Pengangguran di Duri Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi.
Rabu, 07 Maret 2018 08:11 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Pencabulan anak di bawah umur belakangan ini terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Hal ini menjadi perhatian serius Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau dalam penegakkan hukum terhadap kasus asusila ini.

Hari Selasa (6/3/2018) kemarin, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pengangguran berinisial JP (30), karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com, mengatakan pelaku mengiming-imingi korbannya akan dinikahkan apabila korban hamil, usai melakukan persetubuhan.

"Awalnya korban tidak pulang ke rumah dan dicari oleh pihak keluarga korban. Setelah keesokan harinya, setibanya korban di rumah, korban menceritakan semua tindak tanduk pelaku setelah dibujuk untuk bercerita," kata Kompol Ricky.

Korban dibawa pelaku ke kedai tuak miliknya dengan bujuk rayu, dikatakan Kapolsek Mandau. Korban yang saat itu terbuai dengan bujuk rayu pelaku mau melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, karena akan bertanggungjawab.

"Korban mengakui, pelaku sudah melakukan hal ini kepadanya sebanyak 7 kali hingga pagi hari," ujar Kompol Ricky.

Atas dasar laporan pihak keluarga korban, masih dikatakan Kapolsek Mandau, pelaku diamankan di kedai tuak miliknya Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, 6 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB.

"Pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kompol Ricky.

Kapolsek Mandau juga mengingatkan kepada seluruh orangtua, agar lebih waspada dan selalu mengingatkan anak perempuannya, dengan memberikan edukasi kepada anak-anak.

"Memang edukasi seperti ini masih tabu di Indonesia. Namun, ada peran orangtua untuk memberitahukan anak perempuan dan laki-lakinya dalam hal asusila yang tidak boleh dilakukan," ungkap Kompol Ricky. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww