Hendrik Diadili Terima Fee Rp1 Juta dari Jasa Seks Komersial
![]() |
MEDAN - Hendrik Syah Putra Sitorus alias Hendrik didakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam JPU, Sabarita Siahaan menyebutkan terdakwa Hendrik untuk setiap kali transaksi seks menerima keuntungan sebesar Rp 1 juta. Namun, bisnis seks kormisial onlinenya itu, tidak berjalan mulus. Kerena ia, duluan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Terdakwa melakukan transaksi seks komersial dengan dua wanita akan diserahkan kepada pria hidung belang. Selanjutnya, Rabu 1 November 2017, sekitar Pukul 21.00 WIB. Saksi Edward Sinulingga dan Sutiar selaku petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) terhadap akun twiter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.
“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa digunakan jasa seksnya. Kemudian, Hendriksyah menawarkan dengan mengatakan: “ini rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & Face dan Face setelah DP,” ucap Sabarita di ruang Cakra I di PN Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyamaran dan sepakat dengan terdakwa bahwa pada Kamis 2 November 2017, saksi Sutiar mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendriksyah untuk membooking dua wanita.
“Selanjutnya, Hendriksyah mengabari korban, Nimas Chandra Sita Ariana Putri dan Novana Cindy Grace Siregar melalui pesan WhatsApp memberitahukan bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa seks mereka,” tutur Jaksa.
Tak lama, terdakwa dan Sutiar sepakat untuk bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat tanggal 3 November 2017. Pada Pukul 18.00 WIB, terdakwa menjemput dengan mengendarai ketera ke kostnya, Jalan Pabrik Tenun Medan.
Sekitar Pukul 20.30 WIB, Nimas dan Novana datang ke kamar No 725 Hotel Soechi dan saat itu sudah ada Sutiar yang berpura-pura sebagai tamu dari Malaysia. Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi Novana dan Nimas.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi terdakwa melalui akun twiter @Nonie_Medan dan memancingnya untuk penambahan penggunaan jasa seks sampai dengan Minggu selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp 10 juta,” ungkap Sabarita.
Namun, untuk fee akan diberikan Rp 1 juta langsung diberikan kepada terdakwa. Untuk penyerahan uang, polisi membawa Nimas Chandra turun keluar Hotel Soechi untuk menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai tambahan pembayaran jasa seksnya.
Saat Nimas menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu polisi langsung mengamankan Hendriksyah dan turut membawa kedua korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Sumut untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Sabarita.
| Editor | : | wen |
| Kategori | : | Sumatera Utara, Beladiri |













