Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
20 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Badminton

Polisi Sempat Dihadang, Polda Riau Amankan 3 Truk Pembawa Kayu Campuran Diduga Hasil Ilegal Logging dari Daerah Sungai Raja

Polisi Sempat Dihadang, Polda Riau Amankan 3 Truk Pembawa Kayu Campuran Diduga Hasil Ilegal Logging dari Daerah Sungai Raja
Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau
Rabu, 04 April 2018 13:34 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus tiga orang pria yang kedapatan membawa kayu jenis campuran yang diduga hasil ilegal logging. Mereka ditangkap di daerah Kabupaten Kampar dan sudah ditahan.

Kasubdit IV AKBP Defriyanto Rabu (4/4/2018) siang menuturkan, inisial ketiganya masing-masing A, R dan ARS. Selain menahan mereka, Polda Riau juga mengamankan tiga unit truk yang dipakai untuk mengangkut kayu ini. "Truknya kita titip di Polres Kampar," jelasnya.

Terungkapnya bisnis ilegal itu berawal setelah jajarannya mendapat informasi ada truk bermuatan kayu melintas di Jalan lintas Lipat Kain - Pekanbaru, Kecamatan Kampar Kiri, tepatnya di Desa Penghidupan. Anggota pun dikerahkan.

"Ada tiga truk saat itu. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan puluhan tual kayu jenis campuran. Kemudian ketiga tersangka ini kita amankan," jawabnya saat berbincang dengan GoRiau.com.

Pengakuannya kepada polisi, kayu ini 'dijarah' dari daerah Sungai Raja Kampar Kiri, dekat dengan area konservasi Rimba Baling. "Tujuannya untuk dibawa ke Teratak Buluh. Mereka bertiga ini yang membawanya menggunakan truk," tegas Defriyanto.

"Informasinya sudah lama mereka melakukan ini. Bawa kayu yang diambil di sana, kemudian diupah angkut untuk dibawa ke tempat pengolahan. Siapa yang mendanainya kita masih kembangkan penyidikannya," singkat Kasubdit IV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a, UU 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Kata AKBP Defriyanto, proses evakuasi truk sempat mengalami kendala, karena ada orang-orang yang melakukan penghadangan dan menghalangi petugas. "Namun sudah berhasil kita bawa dan amankan. Apakah ada cukongnya masih didalami," tutupnya. ***

wwwwww