Pura-pura Minta Pakaian Bekas, Anak di Bawah Umur di Duri Masuk Bui
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (12/4/2018), melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya penangkapan anak di bawah umur dan tiga rekannya yang mencuri sebuah sepeda motor.
"RQ melancarkan aksinya atas suruhan GS (19). Juga AD (32) dan YR (39). Tersangka RQ melaksanakan aksinya saat sepeda motor milik Rosita Silalahi di parkir depan rumah dan RQ berpura-pura meminta pakaian bekas," kata Kompol Ricky.
Dikatakan Kapolsek Mandau, saat Rosita mengambilkan pakaian bekas tersebut ke dalam rumahnya dan saat ingin menyerahkan pakaian bekas tersebut, ternyata anak kecil tadi sudah tidak ada lagi. Dan sepeda motor Rosita sudah tidak ada lagi.
"Setelah diperiksa ternyata kunci kontak sepeda motor itu sendiri juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut Rosita melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mandau," ujar Kompol Ricky.
Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan Kapolsek Mandau, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara diatas. Hari Rabu (11/4/2018) sekira pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap RQ.
"Setelah diinterogasi, RQ mengakui perbuataanya sebagai orang yang mengambil sepeda motor karena disuruh oleh pelaku lainnya. Lalu tersangka lainnya GS, AD dan YR diamankan," ungkap Kompol Ricky.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 362 jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Perbuatan Jahat atau Tadah. Keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. ***