Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Dosen Penyebar Kebencian Bukan Dicopot Tapi Diberhentikan Kata Runtung

Oknum Dosen Penyebar Kebencian Bukan Dicopot Tapi Diberhentikan Kata Runtung
Senin, 21 Mei 2018 10:34 WIB
MEDAN - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu, angkat bicara terkait penangkapan salah satu dosen USU berinisial HD oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana ujaran kebencian.

Runtung menyebut, sang dosen telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Arsip di USU atas kasus yang menderanya.

"Bukan dicopot. Ia hanya diberhentikan sementara (sebagai Kepala Arsip)," kata Runtung saat dikonfirmasi.

Runtung menyebut, pihaknya tidak serta-merta langsung mencopot jabatan dan mencoret sang dosen dari USU, sampai mendapat proses atau berkekuatan hukum tetap.

"Namun jika ia terbukti benar bersalah, maka akan mendapat sanksi tergantung berat atau ringannya hukumannya. Jika kategori berat, tentu sanksi maksimal akan diberhentikan sebagai PNS, dan jika ringan bisa diajukan penurunan pangkatnya," bebernya.

"Namun jika dia tidak terbukti bersalah, tentu kami akan pulihkan kembali hak-haknya," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, kata Runtung, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran agar jangan terjadi lagi kasus-kasus seperti ini.

"Nanti kita akan keluarkan surat edaran kepada seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan di USU, agar jangan terulang kembali kejadian seperti ini di lingkungan USU," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengaku terkejut atas kejadian ini, sebab selama bekerja di bagian arsip, HD dinilai Runtung berkelakuan baik.

"USU tidak ada memberikan bantuan hukum dan mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dosen Ilmu Perpustakaan USU, HD, diamankan pihak Polda Sumut atas postingan media sosial Facebook terkait serangan bom di Surabaya. Dalam postingannya, HD menyebut tragedi itu sebagai pengalihan isu.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Umum, Peristiwa, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77