Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
21 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
22 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
16 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Riau

Dijanjikan Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan, PPDP Minta KPU Inhil Tepati Janji

Dijanjikan Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan, PPDP Minta KPU Inhil Tepati Janji
Sabtu, 26 Mei 2018 21:31 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Inhil meminta kepada KPU Inhil agar segera membayar gaji mereka yang hingga kini baru dibayar satu bulan.

Karena, pada kesepakatan awal, KPU menjanjikan akan membayar gaji seluruh PPDP di Inhil selama dua bulan kerja meskipun masa kerja PPDP di lapangan tidak mencapai dua bulan.

"Kami PPDP diawal kerja dijanjikan dua bulan honor dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 20 Januari pada saat coklik serentak kemarin, nyatanya yang dibayarkan cuman satu bulan," ujar salah seorang PPDP kepada GoRiau.com, Sabtu (26/5/2018).

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Hasni Novriana menjelaskan satu bulan gaji PPDP yang belum dibayarkan karena adanya kesalahan informasi.

"Bukan belum dibayarkan, tapi ada kesalahan informasi. Diinfokan dua bulan ternyata yang disetujui untuk dibayar hanya satu bulan, karena masa kerja PPDP hanya satu bulan dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018," jelasnya.

Sementara apakah gaji satu bulan yang belum dibayarkan tersebut atau tidak, dikatakannya menunggu petunjuk dari KPU Pusat.

"Yang satu bulan belum dibayarkan karena menunggu petunjuk KPU RI," tukas Hasni.(ayu)

Kategori:PON, Riau
wwwwww