Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
2
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
24 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
3
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
4
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
5
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
6
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Metropolitan
24 jam yang lalu
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Home  /  Berita  /  Badminton

DPR Desak Presiden Segera Buat Aturan Turunan UU Terorisme

DPR Desak Presiden Segera Buat Aturan Turunan UU Terorisme
Selasa, 29 Mei 2018 20:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak presiden juga pemerintah untuk segera membuat aturan turunan dari Undang-undang antiterorisme.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme, agar tidak berbenturan dan juga tidak overlap dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

"Pansus DPR bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit," ucapnya (29/5) melalaui keterangan tertulis.

Menurutnya, aturan pendukung tersebut sangat dibutuhkan nantinya untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme ini, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

"Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat," ungkapnya.

Politisi PKS ini berharap pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam," jelasnya.***

wwwwww