Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Penting Dicatat dan Diingat PNS Bengkalis yang Dapat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Penting Dicatat dan Diingat PNS Bengkalis yang Dapat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H
Ilustrasi.
Rabu, 30 Mei 2018 05:12 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Sesuai SE Bupati Bengkalis, Amril Mukminin cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018.

Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari. Yaitu, 18-20 Juni.

Ditegaskan Bupati Amril, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti bersama sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting yang sifatnya mendesak.

Masih mengutip SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama. Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jend. Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Bagi PNS di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010,” jelas Johan, mengutip penjelasan pada angka 7 SE Bupati Bengkalis. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/