Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Riau

Selama Ramadan, Polres Siak Ungkap Berbagai Kasus Curas dan Narkotika

Selama Ramadan, Polres Siak Ungkap Berbagai Kasus Curas dan Narkotika
Pres rilis Polres Siak dari 3 tangkapan selama Ramadan.
Kamis, 07 Juni 2018 20:25 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Selama ramadan 1439 hijriah, Polres Siak berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Diantaranya satu pencurian dengan kekerasan (curas) dan dua kasus narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didampingi Kasat Rekrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kanit I Reskrim Polres Siak, KBO Narkoba Polres Siak IPDA Muswad dalam pres rilis, Kamis (7/6/2018).

Kasus curas itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang dengan empat orang pelaku yang diamankan dibeberapa daerah yang berbeda bahkan ada yang ditangkap di Sumatera Utara, Kampar dan Dumai. Barang Bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul, satu unit motor yang digunakan pelaku.

"Untuk barang bukti unit mobil korban curas masih tahap penyelidikan, pelaku sudah kita amankan. Pelaku ditetapkan dengan Pasal 365 ayat 1dan ayat 2, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK.

Selanjutnya, masih kata Kapolres, tiga pelaku lainnya yang juga dihadirkan dalam press rilis di halaman Mapolres Siak itu merupakan pelaku dari kasus tangkapan narkotika. Kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap berkat kerjasama dengan masyarakat.

Dari informasi tentang peredaran barang haram tersebut, operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama tim Sat Narkoba Polres Siak, alhasil, dalam minggu kedua bulan Suci Ramadan, dua kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap.

"Saya sangat mengapresiasi kerja para perwira Polres Siak dalam meminimlisir terjadi tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak meski sebagian besar melaksanakan ibadah puasa," sebut Kapolres lagi. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww