Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
16 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
20 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
15 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
17 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
13 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Badminton

Lima Anggota DPRD Padang Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya...

Lima Anggota DPRD Padang Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya...
Kantor DPRD Kota Padang.
Selasa, 31 Juli 2018 19:34 WIB
PADANG - Lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Pengunduran diri itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai calon anggota legislatif di partai berbeda dari Pemilu yang lalu.

Lima orang itu adalah tiga kader Hanura, yaitu Zaharman yang pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke NasDem dan Yendril pindah ke PKB. Satu orang kader PPP, Nila Kartika pindah ke Demokrat dan satu kader Golkar Helmi Moesim.

Namun hingga berita ini diturunkan, kemana Helmi Moesim pindah belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan.

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti membenarkan terkait masuknya surat pengunduran diri lima anggota DPRD Padang itu.

“Saya sudah terima lima surat pengunduran tersebut. Karena itu adalah salah satu syarat wajib jika mencaleg di partai berbeda dari sebelumnya,” kata Elly seperti dilansir topsatu.com.

Dia menjelaskan, DPRD dalam hal ini hanya menerima dan meneruskan surat pengunduran diri itu ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang.

“Proses pemberhentian ada di Gubernur. Kami tentu menyegerakan proses surat tersebut. Karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU,” katanya.

Sebab, katanya kalau saat DCT diumumkan surat itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

“Tentu otomatis pencalegannya batal. Disisi lain pengunduran diri dari dewan tidak bisa ditarik lagi dan tetap akan diproses pemberhentiannya,” kata Elly yang didampingi Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra.(bm/tsc)

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:Metropolitan, Badminton
wwwwww