Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
5 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
6 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
10 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ombudsman Tunggu Keputusan Bupati Simalungun Terkait Beasiswa Arnita

Ombudsman Tunggu Keputusan Bupati Simalungun Terkait Beasiswa Arnita
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
Kamis, 02 Agustus 2018 13:14 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih menunggu keputusan Bupati Simalungun soal status Arnita sebagai peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Oleh karena itu, Ombudsman juga akan aktif menghubungi Kadisdik Simalungun atau pejabat lain di Pemkab Simalungun untuk mendapatkan jawaban Pemkab.

 

"Ya, kita masih menunggu jawaban Bupati Simalungun. Apakah bupati punya niat baik untuk menyelesaikan ini atau tidak," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, kepada GoSumut, Kamis, (2/8/2018).

Abyadi menjelaskan, hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan sejumlah wartawan, untuk menanggapi pernyataan Sekda Simalungun di media yang menyebut bahwa Pemkab seolah kebingungan untuk mencari sumber anggaran untuk membayar tunggakan BUD Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kalau Pemkab mengaku kebingungan, Abyadi malah menduga bahwa hal itu sebagai indikasi ketiadaan niat Pemkab untuk menyelesaikan masalah ini. "Mestinya kan, pemkab konsultasi dulu dengan berbagai pihak bagaimana mekanisme penganggarannya ini. Misalnya, konsultasi ke pemprov Sumut soal mekanisme penganggarannya. Bukan langsung menjawab tidak ada uang untuk membayar. Padahal, belum ada upaya untuk menyiasati pembayaran itu," jelas Abyadi.

Karena itu, Abyadi curiga jawaban Pemkab di media itu sebagai indikasi ketiadaan niat. "Alasannya apa? Saya enggak tau. Ini yang perlu kita minta klarifikasi ke Pemkab. Yang jelas, mulai hari ini Ombudsman akan berkomunikasi dengan Kadisdik dan pejabat terkait lainnya di pemkab untuk mengetahui keputusan pembelian," imbuhnya.

Sikap Pemkab ini penting segera kita ketahui karena ini memang sudah disampaikan saat pemeriksaan Kadisdik Simalungun Resman Saragih.

Pada saat itu, Ombudsman sudah menjelaskan bahwa Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah memberi deadline waktu sampai September bulan depan kepada Arnita untuk membayar tunggakan BUD tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Resman Saragih juga sudah memahami deadline waktu itu.

Karena itu, Resman saat itu berjanji akan terus berjuang dan konsultasi dengan bupati serta akan segera memberi penjelasan keputusan Pemkab Simalungun itu kepada Ombudsman. "Semoga semua berjalan baik," tandasnya.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat menyusul penghentian BUD Arnita Rodelina Turnip di IPB oleh Pemkab Simalungun tanpa alasan yang jelas. Akan tetapi, beredar kabar, Pemkab Simalungun menghentikan BUD terhadap mahasiswi tersebut dikarenakan yang bersangkutan pindah keyakinan menjadi pemeluk Islam.

Namun, kabar yang menyebutkan dihentikannya BUD Alifa Ayudia Hibatillah Inara, nama Arnita setelah memeluk Islam tersebut hanya karena pindah agama ditepis oleh Resman Saragih, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun saat memberi keterangan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Selasa 31 Juli 2018 kemarin.

Saat itu, Resman berdalih, penghentian BUD tersebut hanya karena kesalahan administrasi. Keterangan Resman tersebut langsung direspon oleh Lisnawati Damanik, ibunda Arnita. Ia menyebutkan bahwa yang disampaikan oleh Resman Saragih sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang sesungguhnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Voli, Olympic, PON
wwwwww