Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPPU : Tiga Perusahaan Terbukti Bersekongkol Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh

KPPU : Tiga Perusahaan Terbukti Bersekongkol Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh
Kodrat Wibowo
Selasa, 04 September 2018 20:31 WIB
Penulis: Anita
MEDAN- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga pengusaha melakukan pelanggaran dan satu pokja yang terbukti sekongkol terkait pengadaan Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 (Multiyears) dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS Rp29,973 Miliar.


Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo beranggotakan  Harry Agustanto dan Yudi Hidayat dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Selasa (4/9/2018).

Kodrat memaparkan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, Majelis Komisi menilai tindakan tiga pengusaha yang terlibat dalam proses tender tersebut memenuhi unsur persekongkolan.

“Ini merupakan perkara pertama yang diputuskan dari kami yakni komisioner periode ke 4 yang baru untuk tahun 2017 -2023. Kami melihat banyak kasus di Medan dengan mayoritas berupa perkara tender. Baik yang dilaporkan maupun yang diajukan sebagai inisiatif KPD pada KPPU Pusat. Ada lima perusahaan yang terlapor dalam kasus ini namun 2 di antaranya memiliki kuat bukti dan kita menilai 2 perusahaan ini tidak bersalah yakni PT Lince Romauli Raya selaku terlapor I dan PT Arnas Putra Utama selaku terlapor II,” ujarnya pada wartawan.

Adapun pihak yang menjadi terlapor selanjutnya yang diputuskan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang dalam perkara ini adalah PT Gayotama Leopropita selaku terlapor III, PT Multhi Bangun Cipta Persada selaku terlapor IV, PT Matahari Abdya selaku terlapor V, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 selaku terlapor VI.

Selain menindak tiga perusahaan ini dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan satu pengusaha terlapor VII Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS, Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015.

Dalam sidang tersebut para terlapor juga dihukum agar membayar denda masing-masing terlapor III membayar denda sebesar Rp1,5Miliar, terlapor IV membayar denda Rp1,7 Miliar, terlapor V membayar denda sebesar Rp1,1 Miliar yang harus disetor ke kas negara. 

"Sidang majelis komisi juga melarang PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan para terlapor setelah melakukan pembayaran denda," tutupnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/